
By: Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos.,M.Si
AMBON,Nunusaku.id,- Ketika Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan berdiri di tanah Lermatang pada 16 Juli 2026 untuk meresmikan groundbreaking Blok Masela, dunia sedang menyaksikan lebih dari sekadar peletakan batu pertama proyek gas senilai puluhan miliar dolar.
Dunia sedang menyaksikan ujian atas satu pertanyaan universal yang telah lama diperdebatkan ekonom dan ahli kesejahteraan sosial: dapatkah kekayaan alam benar-benar diubah menjadi kesejahteraan manusia, atau justru berulang menjadi kutukan yang memiskinkan pemiliknya sendiri?.
Dalam perspektif kesejahteraan sosial, pertanyaan ini tidak cukup dijawab dengan angka investasi atau target produksi.
Kesejahteraan sosial menuntut ukuran yang lebih manusiawi: apakah proyek ini memperkuat keberfungsian sosial keluarga nelayan di Tanimbar dan Maluku Barat Daya, memperluas akses pendidikan dan kesehatan, serta menjaga martabat komunitas adat pemilik tanah dan laut.
Kajian menunjukkan bahwa di banyak wilayah Indonesia, eksploitasi sumber daya alam justru meninggalkan masyarakat lokal sebagai penonton di tanah sendiri dan bekerja sebagai buruh kasar tanpa kuasa atas keputusan, sementara nilai ekonomi mengalir ke luar.
Fenomena ini bukan kebetulan, melainkan pola struktural yang oleh literatur ekonomi politik disebut resource curse atau kutukan sumber daya. Karena itu, untuk masuk lebih mendalam sebagai analisanya, diperlukan pembanding dari beberapa negara yaitu :
1. Norwegia: disiplin sebagai kunci
Norwegia berdiri sebagai bukti bahwa kutukan itu bisa dipatahkan. Melalui Government Pension Fund Global, negara ini mengelola kekayaan minyak dan gasnya dengan disiplin fiskal ekstrem: belanja negara dibatasi hanya pada perkiraan imbal hasil riil dana, bukan pokoknya, sehingga nilai dana kini mencapai hampir empat kali PDB nasional dan lebih dari NOK 1,4 juta per kapita.
Kuncinya bukan sekadar aturan hukum, melainkan budaya kelembagaan yang menahan godaan politik jangka pendek demi kesejahteraan lintas generasi.
2. Papua Nugini: mengangkat pemilik lahan sebagai subjek
Papua Nugini menawarkan pelajaran yang lebih dekat secara sosiologis dengan Maluku. Sebelum proyek PNG LNG berjalan, pemerintah melakukan pemetaan sosial untuk mengidentifikasi klan-klan pemilik tanah, lalu mengikat mereka dalam Benefit Sharing Agreement yang membagi manfaat dengan formula 40:30:30—40 persen tunai langsung ke klan, 30 persen ke dana generasi masa depan, 30 persen ke dana infrastruktur komunitas.
Model ini menempatkan masyarakat adat bukan sebagai objek proyek, melainkan subjek yang memiliki hak dan kuasa negosiasi sejak awal—prinsip inti kesejahteraan sosial yang menekankan partisipasi dan pemberdayaan.
3. Timor-Leste: peringatan tentang godaan politik
Timor-Leste mengingatkan kita bahwa kerangka hukum yang baik tidak cukup tanpa disiplin pelaksanaan. Petroleum Fund negara ini dirancang lintas generasi, tetapi kerap ditarik di atas batas pendapatan berkelanjutan demi menutup belanja jangka pendek, mengancam keberlanjutan dana bagi generasi mendatang.
Berdasarkan deskriptif tiga negara itu menjadi cermin bagi Indonesia: niat baik konstitusional saja tidak menjamin hasil, jika tidak dikawal oleh kelembagaan yang kokoh.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam “dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” sebuah amanah yang berulang kali ditegaskan para menteri dan presiden, termasuk saat memutuskan skema onshore Blok Masela demi pemerataan pembangunan wilayah timur.
Namun praktik di lapangan menunjukkan kesenjangan: dana bagi hasil dan participating interest (PI) sering terjebak pada friksi kewenangan antar level pemerintahan dan minim keterlibatan substantif masyarakat lokal, sebagaimana tercermin dari macetnya realisasi PI 10% Blok Masela hingga tahap ketujuh administrasi.
Di sinilah letak pembeda kajian ini dari opini-opini sebelumnya tentang Masela. Alih-alih berhenti pada tuntutan “percepatan realisasi PI 10%” atau replikasi mentah dana kekayaan Norwegia yang berskala nasional, kesejahteraan sosial menawarkan model berlapis yang lebih kontekstual untuk Maluku: menggabungkan disiplin fiskal Norwegia untuk pokok dana, pengakuan hak pemilik lahan ala Papua Nugini untuk desa-desa terdampak langsung seperti Lermatang, dan kewaspadaan tata kelola ala Timor-Leste untuk mencegah dana dikuras kepentingan politik jangka pendek.
Pendekatan Community-Based Natural Resource Management yang telah terbukti berhasil di Kulon Progo dan BUMDes rumput laut di Takalar-Pangkep menunjukkan bahwa penguatan kapasitas kelembagaan lokal—bukan hanya transfer dana—adalah kunci keberlanjutan kesejahteraan.
Kehadiran Presiden Prabowo di Tanimbar semestinya menjadi momentum menegaskan bahwa amanah Pasal 33 tidak berhenti pada simbol kedaulatan energi, tetapi diwujudkan melalui arsitektur kelembagaan yang mengangkat nelayan, komunitas adat, dan generasi muda Maluku sebagai subjek utama—bukan penonton dari kekayaan gas di bawah laut mereka sendiri.
Jika pelajaran dari Norwegia, Papua Nugini, dan Timor-Leste benar-benar diadaptasi secara kontekstual, Blok Masela dapat menjadi bukti baru bahwa Indonesia mampu mematahkan kutukan sumber daya.
Namun jika tidak, ia hanya akan menambah panjang daftar wilayah kaya alam yang rakyatnya tetap hidup dalam kemiskinan struktural, sebuah ironi yang tak boleh terus diwariskan kepada anak-cucu Maluku Par Maluku Pung Bae. (**)




