MBG, Pendidikan & Kesehatan: Mengukur Keadilan dari Perspektif Kemanusiaan
doktor hobart

By: Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos.,M.Si

AMBON,Nunusaku.id,- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menjadi pusat perdebatan publik yang tidak kunjung reda.

Bukan soal niat baiknya tetapi menjamin kecukupan gizi generasi muda adalah sebuah keharusan moral pada satu sisi, dan sisi lain soal cara mengalokasikan sumber daya negara secara adil.

Ketika APBN 2026 mengalokasikan Rp 335 triliun untuk MBG, sementara 47,5% dari total anggaran pendidikan pemerintah pusat diserap program ini, masyarakat berhak bertanya: apakah keadilan sosial sedang kita perjuangkan, atau justru sedang kita pertaruhkan?.

Sila kedua Pancasila, diperlukan untuk memberi jawaban yang rasional yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, sesungguhnya menempatkan setiap warga negara sebagai pemilik hak-hak dasar yang tidak bisa dipilah-pilah.

Pendidikan dan kesehatan bukan sekadar layanan yang diberikan atas belas kasih pemerintah, melainkan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28H dan Pasal 31 UUD 1945. Dalam  perspektif ini, negara tidak boleh memenuhi satu hak dengan mengorbankan hak yang lain.

Ketika 83,4% dari total pagu anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) bersumber dari fungsi pendidikan, pertanyaan etisnya menjadi sangat relevan: apakah pemenuhan hak gizi tidak boleh melemahkan pemenuhan hak belajar?.

Fakta lapangan memberi gambaran yang menggelisahkan. Prevalensi stunting nasional pada 2025 masih berada di angka 18,8 persen, jauh dari target 14,2% pada 2029. Disisi lain, ketimpangan akses pendidikan, terutama di daerah 3T seperti Maluku, Papua, dan NTT  masih menganga lebar, dengan anak-anak di pedesaan mendapat akses yang jauh lebih terbatas ke sekolah berkualitas dibanding anak-anak perkotaan.

Hasil Penelitian World Bank (2020) menegaskan, individu dengan pendidikan lebih tinggi cenderung memiliki status kesehatan lebih baik dan harapan hidup lebih panjang. Artinya, memisahkan kebijakan gizi dari kebijakan pendidikan dan kesehatan yang holistik adalah sebuah kekeliruan strategis dan melanggar konstitusi.

Perlu dipahami bahwa Sila kelima Pancasila tidak hanya bicara soal pembagian, tetapi tentang pemerataan yang bermartabat. Keadilan sosial menuntut distribusi anggaran yang tidak sekadar populis, tetapi berdampak jangka panjang.

Penelitian data panel terhadap enam provinsi di Pulau Jawa (2015–2025) menunjukkan bahwa investasi di sektor pendidikan dan kesehatan secara signifikan menurunkan ketimpangan pendapatan. Ironisnya, ketika Rp 223,6 Triliun dari anggaran pendidikan dialihkan ke MBG, ruang fiskal untuk memperbaiki mutu guru, infrastruktur sekolah, dan akses layanan kesehatan primer di daerah terpencil menjadi semakin sempit.

Pakar UGM Herlambang Wiratraman, pun mengingatkan bahwa dana triliunan rupiah untuk MBG berpotensi menggeser alokasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan gratis hingga perguruan tinggi atau layanan kesehatan publik yang lebih merata.

Sesungguhnya MBG, pendidikan, dan kesehatan bukan tiga kebijakan yang harus bersaing. Ketiganya adalah pilar pembangunan manusia yang saling memperkuat. Program MBG memiliki dampak positif dalam menurunkan angka malnutrisi dan meningkatkan kehadiran siswa di kelas.

Namun, efektivitasnya akan jauh lebih optimal jika diintegrasikan — bukan dikontestasikan — dengan penguatan kualitas guru, penyediaan fasilitas kesehatan dasar, dan pembangunan sekolah yang layak di daerah tertinggal.

Kemanusiaan yang adil dan beradab bukan hanya soal anak makan siang, melainkan juga soal anak yang pergi dan pulang dan sekolah yang layak, ditangani tenaga kesehatan yang cukup, dan tumbuh dalam ekosistem kehidupan yang bermartabat.

Pemerintah perlu menetapkan batas yang jelas: anggaran MBG tidak boleh diambil secara dominan dari pos pendidikan dan kesehatan yang sudah lama mengalami defisit kualitas, terutama di Indonesia Timur.

Diperlukan formula kebijakan yang memastikan bahwa setiap rupiah yang diinvestasikan — baik untuk gizi, pendidikan, maupun kesehatan bekerja secara simultan dan atau bekerja secara sinergis demi satu tujuan: manusia Indonesia yang utuh, bermartabat, dan berkeadilan. Itulah makna sejati dari kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email