
AMBON,Nunusaku.id,- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P3AKK) kembali menghangat di DPRD Kota Ambon.
Rapat Panitia Khusus (Pansus) II yang digelar Selasa, 18 November 2025, di ruang paripurna DPRD membawa dinamika baru setelah masuknya puluhan pasal tambahan dari Aliansi Perlindungan Perempuan Maluku.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Polresta Ambon, serta aktivis pemerhati isu perempuan dan anak dihadirkan dalam rapat tersebut.
Kolaborasi lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan substansi Ranperda benar-benar menjawab kebutuhan perlindungan bagi kelompok rentan.
Wakil Ketua Pansus II, Taha Abubakar mengungkapkan, Ranperda sebenarnya telah berada pada tahap uji publik. Namun, munculnya 40 pasal usulan dari Aliansi membuat Pansus memutuskan untuk menghentikan sementara proses lanjutan.
“Ranperda ini sudah masuk uji publik. Tetapi ada masukan baru dari Aliansi Perlindungan Perempuan Maluku, sehingga Pansus memutuskan menunda pembahasan. Kurang lebih 40 pasal mereka usulkan untuk penambahan maupun revisi,” jelasnya usai rapat.
Menurut Taha, masukan tersebut merupakan bentuk aspirasi publik yang tidak bisa diabaikan. Karena itu, seluruh catatan dan revisi akan disaring dan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan sebelum masuk pada pembahasan lanjutan bersama tim asistensi.
“Prinsipnya Pansus mengakomodasi seluruh masukan. Kami akan menyelaraskannya dengan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang tahun 2012 terkait penyusunan produk hukum daerah,” terang politisi PPP itu.
Setelah proses harmonisasi selesai, Pansus akan kembali mengundang Aliansi Perlindungan Perempuan Maluku dan instansi terkait untuk pembahasan final.
Namun, finalisasi diperkirakan baru bisa dilakukan setelah agenda Badan Anggaran DPRD terkait APBD 2026 rampung.
“Mungkin finalisasi baru bisa dilakukan setelah pembahasan anggaran 2026 selesai,” tambah Taha.
Dengan langkah penundaan yang bersifat teknis sekaligus partisipatif ini, DPRD Kota Ambon memastikan penyusunan Ranperda PPA berjalan lebih matang, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Harapannya, regulasi ini nantinya benar-benar menjadi payung hukum yang kuat bagi perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. (NS-02)





