Masuk Jaksa, Tersangka Dugaan Pembunuhan di MBD Siap Disidang
IMG-20250919-WA0000

AMBON,Nunusaku.id,- Setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) pun melakukan penyerahan tersangka berinisial TA alias Tom.

Tom merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

Tersangka diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses Tahap 2 ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Cabang Negeri (Cabjari) Wonreli, Kamis (18/9/25).

“Tersangka dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” kata KBO Satreskrim Polres MBD, IPTU Rivaldy Said usai memimpin penyerahan tersangka.

IPTU Rivaldy mengungkapkan, kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di Desa Nomaha Kecamatan Kisar Utara Kabupaten MBD pada Selasa, 5 Agustus 2025.

“Penyidik pun bergerak cepat mengumpulkan bukti dan saksi-saksi sehingga proses hukum berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” tandasnya.

Dengan penyerahan ini, menurut Rivaldy, tugas penyidik di Satreskrim Polres MBD dinyatakan selesai dan selanjutnya menunggu proses sidang terhadap tersangka di pengadilan.

“Setelah tahap 2, maka penanganan kasus ini dinyatakan selesai ditangani Polres MBD. Selanjutnya tersangka akan berproses dengan JPU hingga di persidangan,” pungkasnya. (NS)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email