
AMBON,Nunusaku.id,- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Maluku termasuk Kota Ambon makin memanas. Walau baru akan dihelat 27 November 2024 mendatang, namun para kandidat terus “berselancar” mencari dukungan.
Salah satunya ialah Sandi Wattimena. Wattimena diisukan akan ikut bertarung di Pilwakot Ambon. Niatnya maju kelihatan dengan banyak baliho dan banner bertebaran di ibukota provinsi Maluku ini dengan promosi bakal calon Walikota Ambon.
Bahkan santer ini beredar luas kartu tanda anggota (KTA) PDI Perjuangan miliknya dengan nama lengkap Sandi Alexsander Wattimena yang tertera pas foto menggunakan baju partai berlambang banteng moncong putih lengkap dengan nomor registrasi anggota 81710320040803680001.
Dengan dikeluarkannya KTA tersebut yang turut didapat media ini dari berbagai jejaring sosial media dan sumber, Sandi dengan sendirinya telah sah menjadi anggota partai besutan Megawati Soekarnoputri.
Padahal diketahui, bahwa Sandi saat ini masih resmi tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Maluku.
Jika foto KTA itu benar adanya, maka Sandi jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Sebab ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Sandi enggan merespons. “Nanti saja yah,” singkatnya by phone WhatsApp, Selasa (16/4).
Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Ambon, Wenly Thenu yang juga coba dikonfirmasi perihal beredarnya KTA PDI-P milik Sandi Alexsander Wattimena membantah itu dikeluarkan pihaknya.
“Dari DPC Kota Ambon seng keluarkan KTA. Mungkin dari DPD atau DPP,” sebut mantan anggota DPRD Kota Ambon itu via pesan WhatsApp, Selasa.
Ketua DPD PDIP Maluku, Benhur G Watubun yang turut dikonfirmasi, Selasa (16/4) menegaskan, terkait hal itu silahkan tanyakan kembali kepada Kadispora.
“Tanya ke beliau (Sandi Wattimena), dapat kartu (Kartu Tanda Anggota PDIP) dari mana,” tandas Benhur yang juga Ketua DPRD Maluku itu.
Lebih lanjut, Benhur mengaku, persoalannya sekarang adalah bukan soal Sandi adalah kader PDIP atau tidak, tapi status dia yang masih merupakan ASN.
“Bukan soal kader dan bukan tapi status beliau (Sandi Alexander Wattimena) adalah ASN dan masih punya jabatan (Kepala Dinas Pemuda dan Olahara Provinsi Maluku,” katanya.
Mengenai legalitas kartu tersebut apakah benar dikeluarkan PDIP atau tidak, Benhur menolak berkomentar banyak. “Saya tidak bisa berkomentar itu, karena status beliau, makanya tanyakan ke beliau langsung,” tutupnya.
Memang diketahui, berstatus ASN dengan jabatan Kepala Dinas, tidak soal jika Sandi hanya sekedar mengambil formulir pendaftaran di partai politik, sebab saat ini sejumlah partai telah membuka penjaringan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon.
ASN baru akan diwajibkan mengundurkan diri apabila ia terdaftar sebagai Calon Kepala Daerah yang ditetapkan KPU pada 22 September 2024.
Namun hal menarik ialah Sandi saat ini telah kantongi KTA PDIP, padahal ia masih menjabat sebagai Kadispora Maluku, dan belum mengundurkan diri. (NS)



