Masalah Administrasi Sebabkan Hak Nakes Kontrak di Ambon Belum Dibayar
IMG_8581-768x443 (1)

AMBON,Nunusaku.id,- Hak-hak tenaga kontrak kesehatan Kota Ambon berupa kekurangan Tunjangan Khusus Daerah (TKD) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan tetap dibayarkan sesuai regulasi.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ambon, Wendy Pelupessy menjawab isu terkait keterlambatan pembayaran TPP yang dihembuskan akun fake di Tiktok, Kamis (14/8).

“Untuk hak – hak pegawai wajib kami bayarkan, mungkin agak tertunda. Kami tidak pernah menyampaikan untuk mengiklaskan. Semua sesuai regulasi untuk tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” ungkapnya.

Dijelaskan, awal mula pengangkatan tenaga kontrak yaitu pada masa Pandemi Covid-19, karena kekurangan tenaga medis di Puskesmas untuk tenaga dokter, Apoteker, dan Analis.

Gaji tenaga kontrak ini disesuaikan dengan UMR Kota Ambon saat pengangkatan sebesar Rp 2.640.000 dan ditambah dengan TKD karena kelangkaan tenaga.

“Saat Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerjaa (PPPK) beberapa dokter kontrak kemudian diangkat sebagai PPPK dan TPP dapat dibayarkan setelah satu tahun bekerja berdasarkan TMT (Terhitung Masa Tugas) dan mereka akan menerima TPP pada bulan Mei 2025,” jelasnya.

Saat ini akuinya, sedang dilakukan proses administrasi untuk pemenuhan hak-hak pegawai tersebut. Bahkan dirinya telah meminta Kasubag Keuangan dan Bendahara Dinkes Ambon untuk mencek kembali kekurangan TKD sebelum nanti mereka menerima TPP.

“Memang ada kekurangan TKD yang belum dibayar. Kami telah melakukan pertemuan dengan para pegawai beberapa bulan lalu dan meminta untuk melengkapi administrasi yaitu absensi kehadiran untuk diproses pembayaran kekurangan sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Menurut Wendy, permintaan pembayaran telah disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ambon dan sementara diproses.

Sehingga diharapkan dalam minggu ini atau Minggu depan para pegawai tersebut sudah bisa menerima hak- haknya tersebut.

“Untuk mekanisme pencairan keuangan di Dinkes, Surat Perintah Membayar (SPM) diserahkan oleh Bendahara Dinkes ke BPKAD, selanjutnya dari BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kemudian pemindahbukuan dari rekening Dinkes ke Bank dan dari Bank ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Semua gunakan non tunai,” pungkasnya. (NS/MC)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email