Masa Jabatan Hingga 2028, Raja Bantah Ada Kekosongan Pemerintahan di Hutumuri
IMG-20260810-WA0001

AMBON,Nunusaku.id,- Kepala Pemerintah Negeri atau Raja Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Freddy Benjamin Waas menegaskan, masa jabatannya masih berlanjut hingga tahun 2028 mendatang.

“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang resmi, masa jabatan beta sebagai Kepala Pemerintah Negeri Hutumuri telah diperpanjang hingga tahun 2028,” tegas Fredy saat dihubungi media ini, Minggu (9/8).

Memang Fredy akui, dirinya pertama kali dilantik sebagai Kepala Pemerintah Negeri Hutumuri pada 20 Maret 2020. Berdasarkan masa jabatan awal tersebut, seharusnya masa jabatannya berakhir pada 20 Maret 2026.

Namun, dalam perkembangannya, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa maupun kepala pemerintahan negeri di seluruh Indonesia.

“Waktu beta dilantik itu tanggal 20 Maret 2020. Kalau berdasarkan masa jabatan awal, memang tahun 2026 sudah berakhir. Tetapi kemudian ada SK kolektif dari Kemendagri yang turun ke seluruh Indonesia terkait penambahan masa jabatan,” jelas Freddy.

Karena itu, dirinya mengaku, kembali dilantik pada 28 Oktober 2024 oleh Penjabat Walikota Ambon sebagai bagian dari proses penyesuaian masa jabatan tersebut. Dalam pelantikan itu, masa jabatannya mendapat tambahan waktu selama dua tahun.

“Beta dilantik lagi pada 28 Oktober 2024 oleh Walikota Ambon. Dari situ ada penambahan masa jabatan dua tahun. Jadi beta memiliki SK perpanjangan dari Kemendagri yang masa berlakunya sampai tahun 2028,” katanya.

Dengan adanya SK perpanjangan tersebut, Freddy menegaskan tidak ada kekosongan jabatan Kepala Pemerintah Negeri Hutumuri sebagaimana yang disampaikan sejumlah pihak.

Persoalan Berawal dari Permintaan Pengangkatan Karateker

Lebih lanjut Freddy menjelaskan, persoalan mengenai masa jabatan Kepala Pemerintah Negeri Hutumuri sebelumnya telah dibawah osejumlah Kepala Soa ke DPRD Kota Ambon, khususnya Komisi I.

Menurutnya, pihak tersebut meminta Komisi I berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon agar segera mengangkat seorang Penjabat atau karateker Kepala Pemerintah Negeri Hutumuri karena menganggap telah terjadi kekosongan jabatan sejak Maret 2026.

“Berita awalnya, mereka datang ke Komisi I dan meminta Komisi I berkoordinasi dengan Pemerintah Kota untuk segera mengirim karateker karena menurut mereka sudah terjadi kekosongan di Negeri Hutumuri,” ungkapnya.

Setelah dari Komisi I DPRD tambahnya, pihak tersebut kemudian melanjutkan komunikasi dengan Pemerintah Kota Ambon. Mereka disebut sempat bertemu Bagian Pemerintahan, Sekretaris Kota Ambon, serta Asisten I.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Ambon kemudian memberi penjelasan mengenai status masa jabatan Freddy, Raja Hutumuri. Termasuk menunjukkan SK pelantikan tahun 2024 yang menjadi dasar adanya perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

“Disitulah kemudian dijelaskan oleh Kabag Hukum dan Pemerintah Kota, sekaligus ditunjukkan SK pelantikan tahun 2024 yang menjadi dasar perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

Kailuhu Tidak Wakili Badan Saniri, Sudah Undur Diri

Selain persoalan masa jabatan, Freddy juga menyoroti penggunaan nama Saniri Negeri Hutumuri dalam pemberitaan maupun penyampaian aspirasi terkait persoalan tersebut.

Menurutnya, pihak-pihak yang menyampaikan persoalan tersebut tidak dapat mengatasnamakan Saniri Negeri Hutumuri karena tidak mewakili Badan Saniri yang sah.

Freddy menyebut, salah satu nama yang disebut dalam persoalan tersebut adalah Agus Kailuhu sebagai Kepala Soa. Menurut Freddy, Agus sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Soa pada 2023 karena hendak mengikuti proses politik sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.

“Agus Kailuhu itu sendiri sudah mengundurkan diri pada tahun 2023 karena pada saat itu mau mengikuti proses legislatif tahun 2024. Jadi dia sendiri yang membuat surat pengunduran diri,” jelasnya.

Freddy mengatakan, setelah pengunduran diri tersebut, pada tahun 2024 Pemerintah Negeri Hutumuri kemudian mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Agus dari jabatan Kepala Soa.

Karena itu, Freddy mempertanyakan dasar pihak tersebut menggunakan nama Saniri Negeri Hutumuri dalam menyampaikan persoalan terkait masa jabatan Kepala Pemerintah Negeri Hutumuri.

Tempuh Langkah Hukum Polisikan Kailuhu

Karena itu, Freddy juga mengungkapkan, persoalan tersebut kini telah berkembang ke ranah hukum.

Menurutnya, Ketua Saniri Negeri Hutumuri, Kristopel, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Agus Kailuhu dan pihak lainnya ke Polres Pulau Ambon.

“Ketua Saniri yang sebenarnya, Pak Kristopel, kemudian memberi kuasa atau mengambil langkah hukum. Atas dasar pemberitaan tersebut, akhirnya Agus Kailuhu dan pihak lainnya dilaporkan ke Polresta Ambon,” ungkap Freddy.

Ia menegaskan, langkah hukum tersebut dilakukan karena adanya persoalan mengenai penggunaan nama dan kapasitas Saniri Negeri Hutumuri dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Freddy menilai, persoalan jabatan Kepala Pemerintah Negeri seharusnya tidak dipolitisasi atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, mengingat jabatan tersebut pada dasarnya merupakan amanah adat untuk menjalankan pemerintahan negeri.

“Kalau bagi beta, jabatan ini bukan sesuatu yang harus diperebutkan. Ini lebih kepada amanah adat karena kita dipanggil untuk duduk sebagai Kepala Pemerintah Negeri dan menjalankan pemerintahan,” katanya.

Ia berharap, seluruh pihak dapat menghormati aturan dan mekanisme yang berlaku serta tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum diklarifikasi.

Freddy juga menegaskan, dirinya siap menunjukkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar legalitas masa jabatannya sebagai Kepala Pemerintah Negeri Hutumuri, termasuk SK pelantikan dan SK perpanjangan yang menurutnya menjadi dasar bahwa masa jabatannya masih berlaku hingga 2028.

“Dokumen-dokumen itu nanti beta sampaikan sebagai bukti. Jadi jangan sampai ada informasi yang menyebut di Hutumuri sudah terjadi kekosongan jabatan, sementara beta masih memiliki SK perpanjangan,” pungkasnya. (NS-02)

Views: 29
Facebook
WhatsApp
Email