Manuver MI "Jadikan" Sadli Ie Penjabat Gubernur Maluku
IMG_20240427_043258

AMBON,Nunusaku.id,- Pertarungan siapa Penjabat Gubernur Maluku untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggal Murad Ismail dan Barnabas Orno tinggal sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku telah berakhir.

Klimaksnya dengan pelantikan Sadali Ie, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku sebagai Penjabat Gubernur Maluku oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Sasana Bakti Praja lantai III gedung C Kemendagri, Jum’at (26/4).

Pelantikan Sadali berdasarkan surat keputusan Presiden RI nomor 51/P tahun 2024 tentang pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur serta pengangkatan Penjabat Gubernur Maluku.

Diketahui, dua hari sebelum dilantik jadi Penjabat Gubernur, Sadali sempat ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Maluku oleh Mendagri, agar kekosongan jabatan orang nomor satu di Maluku tidak terjadi.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku itu pun akan mengemban jabatan Penjabat Gubernur paling lama satu tahun atau sampai terpilihnya Gubernur-Wakil Gubernur Maluku defenitif hasil Pilkada serentak 27 November 2024.

Mendagri katakan, pelantikan Penjabat Gubernur Maluku ini dilakukan setelah melalui proses penilaian yang panjang. Karena itu diharapkan Sadali selama mengemban tugas, agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Dalam kapasitasnya, kata Tito, Penjabat Gubernur memiliki kewenangan yang sama dengan tugas Gubernur defenitif yang dipilih oleh rakyat. Kecuali empat hal dan keempat hal itu sudah diatur dalam Undang-undang dan peraturan pemerintah.

“Dimana salah satunya yaitu tidak boleh melakukan mutasi jabatan apalagi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) enam (6) bulan sebelum penetapan, kecuali atas ijin tertulis Mendagri,” tegasnya.

Dilantiknya Sadali sebagai Penjabat Gubernur Maluku tak terlalu mengejutkan. Sebab sedari awal, Murad Ismail memang telah lakukan “manuver” politik untuk meloloskan namanya ke tim penilai akhir (TPA) Kepala Daerah, walau tak diusul DPRD Maluku.

Diketahui, pada media Desember 2023 lalu, DPRD Maluku telah paripurna dan mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Maluku ke Mendagri yaitu Zainal Abidin Rahawarin; Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon.

Lalu Mayjen TNI Dominggus Pakel; Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Jufri Rahman. Nama Sadali tak masuk yang diusulkan DPRD.

Namun pengisian Pj Gubernur sempat tertunda, lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Murad Ismail dan sejumlah kepala daerah di Indonesia terkait pemotongan masa jabatan mereka yang tak sampai lima tahun.

Murad pun tak jadi lengser Desember 2023 lalu tapi berakhir 24 April sesuai masa jabatannya yang dilantik bersama Barnabas Orno pada 2019 lalu. Dengan demikian, Pj Gubernur pun baru akan terisi seiring habisnya masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur.

Dari tiga nama usulan DPRD, Zainal Rahawarin dan Jufri Rahman tak masuk di meja tim penilai akhir (TPA) Pj Kepala Daerah yang dipimpin langsung Presiden RI Joko Widodo, dengan Wapres Maruf Amin, Menkopolhukam, Mendagri, Kepala BIN, Kepala BKN sebagai anggota. Hanya nama Dominggus Pakel yang masuk.

“Usulan DPRD itu tidak seluruhnya masuk, hanya satu nama yaitu pa Dominggus Pakel sudah melewati Mendagri dan masuk ke TPA,” tandas sumber yang minta namanya dipublikasi, Minggu (14/4).

Selain Pakel, sumber juga menyebut, ada satu nama beken lain yang disinyalir merupakan usulan Mendagri untuk menjadi Pj Gubernur Maluku, yaitu Komjen (Purn) Rudi Sufahriadi atau akrab disapa Rudi “Gajah”, Deputi III Bidang Pembudayaan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

“Satu nama lainnya dan paling menguat masuk ke Maluku sebagai Pj Gubernur yaitu Komjen Pol (Purn) Rudi Sufahriadi atau Rudi “Gajah”,” tandas sumber itu.

Menguatnya nama Rudi “Gajah” pun meruntuhkan “manuver” yang sementara dilakukan Murad Ismail untuk menjadikan Sekda Maluku, Sadali Ie sebagai Pj Gubernur, guna “memuluskan” jalan politiknya dalam proses Pilkada Maluku 27 November 2024 mendatang.

Sebab, jelas Sadali ‘berhutang budi” kepada Murad yang menjadikannya sebagai orang nomor tiga di pemerintahan provinsi Maluku, dengan sebelumnya “melengserkan” seorang Kasrul Selang.

Namun, manuver yang dilakukan Murad untuk Sadali masuk bahasan TPA ternyata buahkan hasil. Walau harus “melawan” usulan DPRD dan menabrak aturan bahwa Gubernur tidak memiliki kewenangan mengusulkan pengganti sendiri Penjabat Gubernur, kecuali untuk Penjabat Bupati atau Walikota.

Informasi yang didapat, gerilya Murad melalui “pintu” ketua umum salah satu partai politik yang Menteri di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo-Maruf Amin.

Selain karena kedekatan Murad dengan Mendagri Tito Karnavian yang pernah berasal dari korps Bhayangkara-Polri meski beda angkatan.

Padahal sebelum nama Sadali disodorkan ke TPA Kepala Daerah yang dipimpin Presiden, Mayjen TNI Dominggus Pakel dikabarkan lebih berpeluang menjadi orang nomor satu sementara di Maluku. (NS)

 

 

 

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email