Mantan Sekda Tegaskan; Penyertaan Modal ke Tanimbar Energi Perintah Fatlolon
IMG-20260304-WA0005

AMBON,Nunusaku.id,- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/3/26).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar hadirkan saksi Ruben Moriolkosu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar via online zoom meeting.

Di hadapan Majelis Hakim, Ruben menegaskan, proses penganggaran penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020-2022, dilakukan atas perintah Bupati saat itu.

“Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan visi dan misi, kepala daerah saat itu,” ungkapnya di hadapan majelis hakim via Zoom.

Menurut Ruben, dalam kapasitas sebagai Sekda, dirinya memahami penyertaan modal tersebut sebagai agenda strategis pemerintah daerah, sehingga proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai arahan pimpinan daerah.

Ruben juga mengaku, permohonan penganggaran maupun pencairan dana penyertaan modal tidak lalui mekanisme persuratan sebagaimana lazimnya tata kelola administrasi pemerintahan, melainkan disampaikan langsung ke Bupati.

“Seluruh proses tersebut berada dalam pengetahuan dan arahan Bupati,” ujarnya.

Selain itu, saksi turut menjelaskan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Tanimbar Energi.

Dalam forum tersebut, Direktur paparkan laporan pertanggungjawaban, termasuk penggunaan dana untuk pembayaran gaji dan biaya operasional, yang disampaikan langsung kepada Bupati selaku pemegang saham.

Persidangan berlangsung tertib dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna mengungkap secara menyeluruh peran dan kewenangan para pihak dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga penggunaan dana penyertaan modal tersebut. (NS-01)

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email