Mantan Kadis PUPR Maluku & Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Jalan Danar-Tetoat
IMG-20260128-WA0126-719x375

AMBON,Nunusaku.id,- Empat (4) orang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Danar Tetoat di Maluku Tenggara (Malra) oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Penetapan empat orang tersangka di kasus korupsi ini telah dilakukan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku beberapa waktu lalu.

Empat tersangka yaitu IU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga eks Kadis PUPR Maluku, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan jalan tersebut, RT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta NP Direktur CV JJ sebagai kontraktor pelaksana.

Diketahui, proyek ini dikerjakan tahun 2023 dengan nama paket Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat dengan jenis pekerjaan adalah pekerjaan konstruksi.

Proyek milik Dinas PUPR Maluku ini dikerjakan CV. Jusren Jaya dengan Direktris Novita Pattirane.

“Dari seluruh saksi yang kita periksa, ada empat orang yang kita nilai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas terjadinya kerugian keuangan negara yang sesuai perhitungan negara sebesar 2,8 miliar. Karena itu, status keempat saksi ini kita naikkan sebagai tersangka,” ungkap Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanottama saat dikonfirmasi Rabu, (8/4/26).

Diketahui, empat tersangka itu, ada dua berstatus PNS aktif dan dua lainnya adalah warga sipil.

Disinggung soal kemungkinan ada penambahan tersangka, Kombes Piter yang lima tahun pernah menjadi penyidik lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku, kemungkinan itu bisa saja ada.

“Bisa iya, bisa tidak. Nanti kita lihat lagi dinamika pada pemeriksaan para tersangka. Karena biasanya saat belum berstatus tersangka, bisa saja ada keterangan atau data maupun fakta yang mereka belum ungkapkan atau sembunyikan. Jika nantinya para tersangka ungkapkan fakta baru, ya pastinya akan kita dalami lagi. Jadi soal tambahan tersangka, bisa iya bisa tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, pada awal bulan November 2025, penyidik telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK. Nilai kerugian mencapai Rp. 2,8 Miliar. Nilai kerugian ini cukup besar sekitar 38 persen bila dilihat dari nilai kontraknya sebesar Rp 7,2 Miliar.

Sekedar diketahui, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.131.601.600,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).

Kemudian dilakukan addendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/ PEMEL-CLN/GP.8 /APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023 dimana nilai kontraknya naik menjadi Rp.7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah).

Sesuai kontrak awal waktu pekerjaannya 210 hari kalender yaitu sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023 namun tidak selesai. Kemudian dilakukan addendum waktu pekerjaan menjadi 262 (dua ratus enam puluh dua) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023 namun juga tidak selesai.

Anehnya, walau hingga berakhir waktu kontrak pekerjaan ini hanya punya progres sekitar 53 persen, namun PPK dan Pengguna Anggaran mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen. (NS)

Views: 6
Facebook
WhatsApp
Email