Mantan Kades Tutuwawang-MBD Divonis 4 Tahun Penjara
IMG-20241024-WA0000

AMBON,Nunusaku.id,- Yohanis Erupley, terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Tutuwawang tahun anggaran 2017-2019, divonis 4 tahun penjara.

Diketahui, Erupley merupakan mantan kepala Desa Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Sesuai amar putusan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo pasal 64 ayat (1) KHUPidana sebagaimana dalam surat dakwaan subsidair penuntut umum

Vonis ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Rahmat Selang, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Yohanis Laritmas dan JPU dihadiri Raymond Hendriksz dari Kejari MBD di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (23/10).

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.300 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp.hukum membayar uang pengganti sebesar Rp.1. Milar lebih dan apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana badan satu tahun penjara,” ungkap Hakim.

Sesuai pertimbangan meringankan, kata hakim, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatan serta berjanji tidak akan ulangi lagi perbuatan. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilarang oleh undang-undang.

Sebagai informasi, putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari MBD, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun bui.

“Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan, terdakwa juga di hukum membayar uang pengganti sebesar Rp.1 miliar lebih, Dan apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana badan satu (1) tahun penjara,” ungkap JPU, pada sidang yang berlangsung, Selasa (15/10/24) lalu

Sesuai dakwaan JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa dalam mengelola ADD dan DD diketahui dikelola secara sepihak.

Dimana, Desa Tutuwawang menerima dana desa dari pemerintah tahun 2017 senilai Rp. 1.280.768.384, tahun 2018 senilai Rp. 1.201.450.064 dan tahun 2019 senilai Rp. 1.296.440.937.

“Bahwa dalam pelaksanaannya, Pengelolaan Keuangan Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017 sampai 2019 tidak pernah dibentuk tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Bendahara. Bahwa kemudian perangkat Desa yang diangkat oleh Kepala Desa juga tidak difungsikan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” urai JPU.

JPU melanjutkan, terdakwa Yohanis Erupley selaku Kepala Desa Tutuwawang, dengan Pengelola Keuangan Desa meliputi mencairkan, menyimpan, membayarkan, membelanjakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan dilakukan secara sepihak sehingga terdapat beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program kegiatan Desa Tutuwawang tidak direaliasikan atau dipakai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam RAB.

Terdakwa dalam pengelolaan keuangan desa Tutuwawang dalam fakta persidangan ditemukan kegiatan yang tidak direalisasikan, atau direalisasikan tidak sebagaimana yang ditentukan, fiktif, mark-up.

Dari hasil temuan, terdapat Kekurangan Penyetoran Pajak atas Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp.121.086.000. Terdapat Belanja fiktif Senilai Rp. 522.844.242,-, (Belanja Pengadaan Modal Gedung Kantor Desa, Belanja Bantuan Masyarakat, Belanja Pemberdayaan Masyararkat). Terdapat Belanja Mark-Up sebesar Rp. 20.000.000. Terdapat Pencairan DD yanng tidak dapat dipertangungjawabkan senilai Rp. Rp. 366.192.696. Terdapat belanja barang yang tidak sesuai bukti pada LPJ Rp. 232.500.000,-

Bahwa tindakan Kades Tutuwawang Yohanis Erupley yang tidak transparan, efektif, efiesien serta akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa Tutuawang tahun 2017-2019, berdampak penyimpangan yakni terindikasinya kerugian Negara/Daerah dari pengelolaan DD dan ADD sebesar Rp. 1.262.622.930,- atau setidak-tidaknya/ kurang lebih pada angka tersebut. (NS-01)

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email