
AMBON,Nunusaku.id,- Kuasa hukum dr. Hendrita Tuankotta, Fileo Pistos Noija mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluk panggil dan periksa mantan Ketua KPU Kota Ambon Nus Kainama dan mantan Kepala RSUD Haulussy Ambon, dr. Ritha Tahitu.
Menurut dia, keduanya patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas kasus korupsi anggaran Medical Checkup (MCU) calon kepala Daerah tahun 2016-2020 di RSUD Haulussy, yang mana telah merugikan keuangan negara dan menjerat kliennya.
“Bicara tentang korupsi kita bicara Undang-undang, itu berarti bahwa orang yang punya legitimasi untuk bertindak. Nah, siapa yang bertindak? Yaitu, Kainama (mantan ketua KPU) dan dr. Ritha selaku kepala rumah sakit saat itu,” ungkap Pistos kepada media ini, Rabu (5/2/25).
Dijelaskan Noija, sesuai fakta perkara tersebut, Jaksa hanya menyeret kliennya sampai ke Pengadilan, dan dihukum terbukti bersalah.
Sementara dr. Ritha Tahitu selaku mantan Kepala RSUD Haulussy Ambon tidak dijerat. Padahal, posisi kliennya hanya sebatas menawarkan jasa. Sedangkan, RSUD dan KPU yang menyetujui anggaran tersebut.
“Misalnya kepala kantor yang dalam perkara ini sebetulnya bukan saja kepala kantor, tapi kepala KPU, karena uang tersebut miliknya, lalu MCU ini, dilakukan oleh ketua IDI, namun IDI bukan lembaga pemerintah dan tidak punya legitimasi untuk menentukan hal itu,” ujarnya.
Baginya, semua orang yang belajar hukum dan mempunyai pemahaman yang sama yakni mengetahui posisi ketua IDI hanya menawarkan.
Dan ketika tawaran itu diakui pemilik anggaran, kemudian ada terjadi kesalahan, maka pemilik anggaran itu harus juga diangkat sebagai tersangka.
“Yang menentukan nilai anggaran adalah RSUD Haulussy Ambon dan KPU. Sedangkan IDI hanya tawarkan anggaran, karena proses pencairan anggaran ada di pihak KPU dan RSUD,” jelas Noija.
Dikatakan, IDI hanya dimanfaatkan oleh KPU untuk proses penawaran, sementara uang dari pencairan itu, milik KPU dari hasil kerjasama dengan RSUD Haulussy Ambon yang saat itu dipimpin dr. Ritha Tahitu.
“Klien saya selaku ketua IDI dijadikan tersangka, maka itu tidak tepat. Sebab, yang harusnya menjadi tersangka adalah KPU dan RSUD, karena kedua pihak itu yang telah menentukan besarnya anggaran tersebut,” ungkap dia.
Mirisnya, setelah selesai proses pencairan anggaran, IDI dituduh sebagai pihak yang mengelola anggaran tersebut, padahal IDI hanya sebagai pihak penawaran anggaran. Kenapa IDI dituduh, karena persetujuan itu diakukan KPU dan RSUD.
Sebagai kuasa hukum dr, Tuankotta, Pistos sangat menyesal terhadap Kejati Maluku atas kasus tersebut, sebab kedua pihak ini (RSU dan KPU) baru diangkat dan dibuka kembali.
“Saya sebagai kuasa hukumnya, sangat menyesali pihak Kejati, kenapa baru dibuka kembali, kenapa tidak dibuka sejak awal,” kesalnya.
Menurut dia, pengembangan perkara ini, Jaksa penyidik harus jeli dan melihat apa peranan KPU dan peranan RSU, apakah mereka bisa ditetapkan tersangka.
Sebagai pemahaman hukum, pihaknya menyebut, jaksa penyidik sangat keliru menetapkan ketua IDI sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Merujuk pada pasal 2 dimana pasal ini khusus ASN, sementara untuk pasal 3 berlaku untuk orang yang bukan ASN yang diberikan tanggungjawab, kenapa tidak menetapkan dr, Tuankotta sebagai orang yang perbuatannya memenuhi unsur pasal 3, tapi ditetapkan atau diputuskan di pasal 2.
“Olehnya itu, saya minta Jaksa tetapkan dr. Ritha Tahitu dan mantan Ketua KPU Kota Ambon sebagai tersangka,” pungkasnya. (NS-01)






