
AMBON,Nunusaku.id,- Mantan Bendahara Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Samuel Obetnego Letlora divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon 5 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim lainnya, di PN Ambon, Rabu (6/11/24).
Diketahui, Letlora merupakan terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada lingkup Sekretariat (Setda) Kabupaten MBD.
Putusan itu setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri MBD, Raymond Hendriksz, yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjara, serta denda sebesar RP, 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1 Miliar lebih, dengan ketentuan waktu selama 1 bulan, jika tidak membayar uang penganti itu, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Di dalam persidangan, Hakim pertimbangan meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa juga belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang beratkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hakim menyatakan terdakwa Samuel Obetnego Letlora, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo pasal 64 ayat (1) KHUPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samuel Obetnego Letlora dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata hakim dalam persidangan.
Sesuai amar putusan, terdakwa yang adalah Bendahara Sekrertariat DPRD Kabupaten MBD, pada tahun 2013 melakukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapelan gaji pegawai bulan November tahun 2012.
Kemudian permintaan tersebut disetujui Dinas Keuangan dan Aset Kabupaten MBD, sehingga diterbitkan SP2D Nomor : 505/SP2D/BUD/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp. 851.900,- (Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah) untuk keperluaan pembayaran repelan gaji tersebut.
“Bahwa faktanya, terdapat kesalahan nilai/nominal pemindahbukuan sehingga dana/anggaran yang masuk ke rekening Bendahara Sekrertariat DPRD MBD tanggal 24 Juni 2013 dari Rekening Kas Umum Daerah adalah senilai Rp.851.900.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). Bahwa terhadap selisih lebih anggaran tersebut tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan terdakwa selaku bendahara,” ungkap Hakim.
Hakim melanjutkan, dari dana-dana itu sebaliknya dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai peruntukan, serta melakukan transfer ke rekening pribadi yang bersangkutan (Bendahara Sekrertariat DPRD Kabupaten MBD).
Sehingga nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara adalah senilai Rp. 576.916.502,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Lima Ratus Dua Rupiah).
Selanjutnya, terdakwa sebagai wajib pungut pajak tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut meliputi objek Pajak PPH21, PPH22, PPH23, PPn antara lain sebagai berikut, pada tahun 2012 senilai Rp. 222.746.888,- (Dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah).
Bahkan, pada tahun 2013 Senilai Rp. 276.018.406,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Enam Rupiah). Pada Tahun 2014 Senilai Rp. 111.746.406,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Enam Rupiah), Sehingga total Temuan Pajak Tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan adalah Senilai Rp. 611.387.552,- ( Enam Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah).
“Bahwa temuan tersebut kemudian diperkuat dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Pihak Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku nomor :B- 06/Q.1/H.III/06/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang pada pokoknya dari hasil auditing yang dilakukan terdapat kerugian Keuangan Negara Senilai Rp. 1.188.304.054,- (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Empat Ribu Lima Puluh Empat Rupiah),” demikian hakim. (NS)



