
AMBON,Nunusaku.id,- Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, John Laipeny menyebut, nama Maichel Papilaya yang diusulkan tertutup dalam RUPS-Luar Biasa Bank Maluku-Malut di Ternate-Maluku Utara, 21 Maret 2025 lalu untuk menjadi salah satu calon Komisaris sangat punya kapasitas.
Apalagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas perbankan sudah tegaskan bahwa tak masalah jika kader partai politik (Parpol) menjadi Direksi/Komisaris Bank BUMN.
“Kewenangan menentukan Direksi dan Komisaris Bank Maluku-Malut ada di tangan para pemegang saham. Jika keputusan itu diambil pasti sudah melihat secara baik ketentuan dan aturannya,” jelas Laipeny kepada media ini, Rabu (26/3).
Termasuk menurut Laipeny, rekam jejak serta kompetensi juga tidak luput dari pertimbangan. Selain tentu tinggal menunggu proses fit and proper tes atau uji kepatutan kelayakan oleh OJK sebagai prasyarat.
“Sepanjang rekam jejaknya tidak buruk, punya kompetensi, kapasitas dan layak serta patut oleh OJK untuk menjadi Komisaris Bank Maluku-Malut, maka clear, tidak perlu jadi polemik,” tegasnya.
Apalagi, tambahnya, nama Papilaya lahir dalam forum resmi RUPS-Luar Biasa, bukan dari forum tidak resmi atau ilegal. Dan itu suara dari para pemegang saham yang terdiri dari Gubernur dan Bupati/Walikota.
“Beliau juga punya pengalaman dan kapasitas selama enam tahun jadi tenaga ahli DPR-RI. Bersentuhan langsung dengan mitra komisi VI DPR-RI lainnya di pusat dan daerah yang terkait sektor perekonomian seperti BUMN. Sehingga pasti paham,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Hadad tegaskan, siapapun boleh menjadi Direksi dan komisaris bank BUMN. Meski calon tersebut adalah kader dari partai politik tertentu maupun mantan tim sukses partai politik tertentu.
“Saya kira begini, kan aturannya sudah clear siapa saja yang ingin jadi pengurus bank baik Direksi maupun Komisaris harus lulus fit and profer test (uji kemampuan dan kepatutan),” tegasnya seperti dikutip dari hukumonline.com.
Ia menuturkan, dalam uji kemampuan dan kepatutan itu, calon direksi maupun komisaris wajib memenuhi tiga syarat yang diatur oleh Peraturan Bank Indonesia nomor: 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan.
“Fit and proper itu kan ada persyaratannya, yang bersangkutan tidak hanya fit dalam pekerjaannya tapi dia juga proper,” katanya.
Muliaman menambahkan, kemampuan calon direksi dan komisaris tersebut tak harus berasal dari seorang bankir.
“Jika ada calon direksi dan komisaris yang tak memiliki pengalaman sebagai bankir masih bisa dicalonkan asal memiliki pengalaman lain yang bermanfaat dalam pengelolaan bank,” jelasnya.
Bukan hanya itu, calon direksi dan komisaris tersebut juga wajib memahami peraturan-peraturan yang ada di industri perbankan.
Ia tak menampik terdapat kekhawatiran jika kader partai politik menjadi direksi maupun komisaris bank BUMN. Meski begitu, kekhawatiran tersebut dapat dikesampingkan jika melihat dari kelembagaan yang dipimpinnya.
Menurutnya, bank BUMN yang dipimpinnya tersebut merupakan pusat perhatian dari seluruh masyarakat apalagi telah menjadi perusahaan terbuka.
“Masyarakat tentu akan mengekspos jika terjadi irregularitis yang mungkin terjadi. Jadi mari kita lihat saja bersama-sama,” tuturnya.
Setidaknya, pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad memberi gambaran bahwa siapa saja berhak menjabat direksi atau komisaris bank asalkan memenuhi persyaratan yang diamanatkan. (NS)





