
AMBON,Nunusaku.id,- Bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Bakti Adhyaksa tahun 2024, Aliansi Mahasiswa Maluku Bergerak (AMMB) menggelar aksi demostran di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (22/7/24).
AMMB lewat Radhi Samal Koodinator Lapangan (Korlap) menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk tuntaskan perkara Tindak Pidana Khusus yakni kasus dugaan korupsi Reboisasi dan dana Covid-19.
“Kami mendesak Kejati dan Polda Maluku untuk menuntaskan segera kasus dugaan Covid-19 dan Reboisasi yang diduga melibatkan unsur pejabat pemerintah termasuk Pj Gubernur,” kata Radhi Samal.
Kejati Maluku memang saat ini telah menangani perkara dari berbagai bidang, yakni di bidang Intelijen, bidang Tindak Pidana Umum, bidang Tindak Pidana Khusus, bidang Datun dan bidang Pidana Militer.
Namun, dari sejumlah kasus yang ditangani itu, satu kasus yang ramai dibincangkan saat ini oleh masyarakat Maluku terlebih khusus pada bidang Tindak Pidana Khusus yakni kasus dugaan korupsi Reboisasi dan dana Covid-19.
Bagaimana tidak, dugaan kasus korupsi Pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp 19 miliar dan anggaran pekerjaan pembuatan Rumah Tanam Hutan Rakyat Tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Senilai Rp 2,5 miliar itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemprov Maluku yang dimana saat proyek itu bergulir, Pj Gubernur Sadali Le saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Maluku.
Di HUT ke-64 Bakti Adhyaksa ini, kata Samal, pihaknya berharap Kejati Maluku mampu tuntaskan kasus yang diduga melibatkan Pj Gubernur Sadali le.
Samal menegaskab, AMMB juga terus bergerak siap bersinengri dengan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membersihkan benih-benih korupsi di Maluku.
“Kami percaya, aparatur penegak hukum di jajaran Kejati Maluku semuanya terlatih, jujur, berintegrasi dan profesional,” ucapnya.
Sementara itu, Juru bicara Kejati Maluku, Ardy menyatakan, perkara-perkara yang ditangani tim Penyidik saat ini telah memintai keterangan dari berbagai pihak.
“Untuk perkara dimaksud saat ini, sementara ditangani Kejati baik Reboisasi maupun Covid-19 masih terus berjalan. Tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan pihak-pihak terkait,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku itu.
Sebagai informasi, tim Jaksa temukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2021. Penggunaan anggaran itu diduga menguap atau tidak bisa dipertanggungjawabkan yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam proses penyelidikan, Jaksa sendiri telah memanggil hampir seluruh pimpinan OPD di tubuh Pemprov Maluku untuk dimintai klarifikasi.
Bahkan, anggaran covid-19 yang dikorupsi tersebut masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT). Anggaran itu ditampung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku.
Atas temuan itu, tim jaksa penyelidik melimpahkan penanganan kasus ke bidang Pidana Khusus Kejati Maluku.
Selain itu, Jaksa juga saat ini masih mendalami kasus dugaan korupsi reboisasi di Dishut Maluku. Pelaksanaan proyek reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2022 itu terindikasi korupsi. Proyek pengadaan tanaman hutan rakyat ini sebesar Rp 2,5 miliar. (NS)



