
AMBON,Nunusaku,id. Dua terdakwa kasus tindak kekerasaan terhadap Peiter Soukotta, yaitu Yacobis Luhukay dan Frensya Luhukay dituntut satu (1) tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Endang Anakoda, dalam sidang yang dipimpin hakim Martha Maitimu didampingi Iqbal Albanna di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (2/6/25).
JPU dalam perkara ini menyatakan, perbuatan kedua terdakwa bersaudara ini secara sah bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidan oleh karena itu terhadap kedua terdakwa selama 1 tahun penjara, dengan perintah keduanya tetap berada dalam tahanan,” kata hakim dalam sidang.
Sebagai informasi, dalam dakwaan JPU terungkap, kedua terdakwa ditangkap di Kampung Baru Negeri Paperu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku 08 Desember 2024 sekitar pukul 18.11 WIT.
Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa sebilah parang berpegangan kayu di cat berwarna ungu dengan ikatan kain berwarna merah, dan sebilah parang berpegangan kayu berwarna coklat.
Diketahui, dalam kasus ini korban akibat penganiayaan kedua terdakwa alami luka-luka dan sakit, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Visum et Repertum nomor: 445 3.67/Vis.et.Rep/RSUD.S/XII/2024 yang dikeluarkan RSUD Saparua tanggal 08 Desember 2024 yang ditandatangani dr. Theo Vito Buyang. (NS-01)