
AMBON,Nunusaku.id,- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan Komisi VIII DPR-RI menggelar kegiatan “Literasi Hikmah Dana Haji di Kota Ambon” sebagai upaya meningkatkan pemahaman sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji yang aman, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
Kegiatan tersebut berlangsung di lantai II Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Maluku, Minggu (14/12), dengan diikuti berbagai unsur masyarakat, mulai dari calon jemaah haji, tokoh agama, hingga perwakilan masyarakat umum.
Hadir sebagai narasumber Anggota DPR-RI Komisi VIII Alimudin Kolatlena, perwakilan BPKH Dr. Indra Gunawan, M.Sc serta dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Maluku H. Djumadi Wali.,S.Ag.,M.H.
Kolatlena menegaskan, literasi dana haji menjadi sangat penting untuk meluruskan berbagai informasi keliru yang selama ini berkembang di masyarakat.
Ia menjelaskan, BPKH merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 dan mulai beroperasi sejak 2017, dengan tugas utama mengelola keuangan haji berdasarkan prinsip syariah, profesional, transparan, dan akuntabel.
“Dana haji itu 100 persen aman. Tidak bisa diintervensi siapapun, bahkan oleh Presiden sekalipun. Dana ini dikelola secara syariah dan hasil pengelolaannya dikembalikan untuk kepentingan jemaah dalam bentuk nilai manfaat,” tegas Ali.
Ia juga menyampaikan, saat ini Komisi VIII DPR-RI bersama pemerintah tengah melakukan revisi UU nomor 34 tahun 2014 seiring terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah yang secara khusus menangani penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Urusan uang dan urusan pelayanan jemaah dipisahkan. BPKH fokus mengelola dana, sementara Kementerian Haji dan Umrah fokus mengurus jemaah. Ini agar pengelolaan haji semakin profesional dan terkontrol,” jelasnya.
Kolatlena turut memaparkan bahwa nilai manfaat pengelolaan dana haji selama ini telah membantu meringankan biaya yang dibayar jemaah.
Untuk tahun 2026, total biaya haji mencapai sekitar Rp 87 juta, namun jemaah hanya membayar sekitar Rp 55 juta, sementara sisanya ditanggung dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Sementara itu, Dr. Indra Gunawan dalam paparannya menekankan, pengelolaan dan pengembangan dana haji melalui investasi bukanlah hal yang bertentangan dengan syariat Islam.
Ia mengutip Surah Al-Baqarah ayat 198 yang menegaskan bahwa berdagang dan mencari karunia Allah saat berhaji diperbolehkan, selama dilakukan secara jujur dan sesuai ketentuan.
“Kalau uang haji hanya disimpan tanpa dikelola, dari mana nilai manfaat itu berasal?. Justru investasi yang sesuai Syariah inilah yang memungkinkan BPKH memberi subsidi biaya haji kepada jemaah,” ujarnya.
Menurutnya, Indonesia menjadi salah satu negara yang memberikan manfaat besar bagi jemaah haji melalui skema pengelolaan dana haji. Bahkan, diskon biaya haji yang diberikan kepada jemaah Indonesia disebutnya tidak ditemukan di negara lain.
Indra juga menegaskan, BPKH bekerja dengan prinsip amanah tinggi, karena setiap potensi kerugian akan menjadi tanggung jawab pribadi pengelola sesuai ketentuan hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Maluku, H. Djumadi mengaku, pihaknya menghadapi tantangan besar terkait kuota haji Maluku yang mengalami penurunan signifikan pada tahun 2026.
“Kuota haji Maluku turun dari 1.086 menjadi 587 jemaah. Ini dampak dari kebijakan rasionalisasi nasional,” jelasnya.
Ia menyebut, sebelumnya Maluku termasuk provinsi dengan masa tunggu tercepat, yakni sekitar 15 tahun, dibandingkan sejumlah provinsi lain yang masa tunggunya mencapai lebih dari 40 hingga 50 tahun.
Meski demikian, ia berharap dengan hadirnya Kementerian Haji dan Umrah yang baru, penyelenggaraan ibadah haji ke depan akan semakin baik dan berpihak pada kemaslahatan umat.
Salah satu peserta kegiatan, Rukiah Tamhir, calon jemaah haji asal Kabupaten Seram Bagian Barat, mengaku kegiatan ini memberinya pemahaman baru tentang dana haji.
“Selama ini beta hanya tahu setor untuk ibadah. Tapi lewat penjelasan dari BPKH, katong jadi paham bagaimana dana itu dikelola dan memberi manfaat. Ini bikin katong lebih tenang dan percaya,” ujarnya menggunakan dialek Ambon.
Ia berharap pengelolaan dana haji ke depan semakin transparan dan kebijakan kuota dapat lebih berpihak kepada daerah seperti Maluku.
Melalui kegiatan literasi ini, DPR-RI dan BPKH berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya terkait dana haji, sekaligus terhindar dari hoaks dan informasi menyesatkan.
Kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji, sehingga dana amanah umat dapat dikelola optimal demi peningkatan kualitas pelayanan haji Indonesia di masa mendatang. (NS-02)

