
AMBON,Nunusaku.id,- Demokrasi di Indonesia kembali terancam. Gejala ini makin terlihat dari situasi politik terkini, yang oleh kelompok penguasa berupaya merongrong konstitusi demi tujuan pragmatisme kekuasaan.
Elit-elit kekuasaan tanpa malu-malu menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini. Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran.
Upaya penganuliran dua keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh melalui proses legislasi rancangan undang-undang (RUU) Pilkada secara kilat, yang sudah tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Tercium aroma busuk dibalik niat untuk merevisi Undang-undang Pilkada ini setelah putusan MK, hingga menyisakan pertanyaan tentang masa depan konstitusi dan demokrasi di tanah air.
Bukan kali ini saja penyimpangan kekuasaan dalam proses legislasi. Beberapa regulasi krusial yang mulus dikebut dalam waktu singkat seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, UU Ibu Kota Negara (IKN) tanpa asas transparansi dan partisipasi masyarakat.
Padahal banyak RUU yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat seperti RUU Masyarakat adat, RUU Perampasan Aset, Perlindungan Data Pribadi, dan sebagainya.
Ditengah situasi ini, peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi.
Bila putusan MK bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat dan berekspresi, pelan-pelan dilucuti dengan mudah sampai kita menuju era kegelapan.
Setidaknya upaya ini pernah dicobakan pada rencana revisi undang-undang penyiaran yang muatannya justru menjurus pada pemberian ruang kontrol negara terhadap isi siaran.
Pada situasi saat ini, pers profesional harusnya melontarkan kritik tajam terhadap pemerintahan demi menjaga masa depan kebebasan dan demokrasi.
Rezim pemerintahan Jokowi memang tidak membredel media, namun banyak praktek selama ini justru mengancam kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi.
Seperti kekerasan terhadap jurnalis yang terus meningkat, represi kritik di ranah digital, hingga upaya-upaya “membeli” ruang redaksi untuk membangun citra positif pada kebijakan kontroversi yang ditentang oleh rakyat.
Atas dasar itu, koalisi lintas organisasi Pers dan organisasi masyarakat sipil di Kota Ambon ikut turun jalan dan menyerukan sejumlah sikap lewat pamflet bertuliskan “kawal putusan MK”, “demokrasi dikorupsi dinasti”, “gulingkan politik dinasti”, “DPR; Dewan Penjahit Rakyat”, “peringatan darurat”; kawal putusan MK” hingga “Jokowi Abuleke”.
“Aksi turun jalan dan pesan lewat pamflet yang kami bawa ini bentuk keresahan dan kegelisahan kami terhadap kondisi bangsa saat ini. Demokrasi di Indonesia sedang terancam, karena itu pers wajib membelanya. Tak ada waktu untuk diam,” sebut koordinator aksi, Tajudin Buano, Kamis (22/8).
Ditengah situasi politik yang kisruh saat ini, koalisi lintas organisasi pers juga ingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan media dan jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik melaporkan informasi kepada publik.
Mengingatkan media dan jurnalis tetap independen dan profesional dalam memberitakan kebenaran serta tidak takut menyajikan informasi yang akurat, kritis, dan terverifikasi dan tidak mudah diintervensi.
Pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara dengan tidak merepresi pendapat dan kritik di berbagai kanal, termasuk ruang digital.
“Sebagai rakyat, momen ini bukan waktunya diam. Melawan adalah kewajiban kita,” tegasnya.
Koalisi lintas organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil yang turun jalan di Ambon itu antara lain AJI Ambon, AMAN Maluku, Jala Ina, Kora Maluku, Amnesti dan Aksi Kamisan Ambon. (NS)



