
AMBON,Nunusaku.id,- Isu masyarakat hukum adat termasuk di Provinsi Maluku memang menjadi persoalan penting yang harus dibicarakan bersama, karena mereka butuh pengakuan dan harus terlindungi hak-hak adatnya.
Sebagai bentuk komitmen itu, DPRD Maluku melalui Komisi I telah menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat.
Ranperda tersebut diproyeksikan menjadi regulasi payung yang nantinya menjadi acuan bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Maluku dalam menetapkan serta memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing.
Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun menjelaskan, dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, DPRD akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Latupati, para raja, kalangan akademisi, profesor, hingga organisasi masyarakat sipil dan para aktivis agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mengakomodasi kepentingan masyarakat adat.
“Kami akan menghadirkan seluruh stakeholder agar duduk bersama membahas persoalan ini. Tujuannya untuk mempercepat lahirnya Perda yang menjadi payung hukum bagi kabupaten dan kota dalam menetapkan masyarakat hukum adat di daerahnya masing-masing,” katanya usai menjadi narasumber kegiatan “Penguatan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Bingkai NKRI” yang diiniasi anggota DPD/MPR-RI dapil Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina (Boy) di Kafe Ujung JMP, Kota Ambon, Selasa (21/7).
Forum diskusi ini akui Benhur, menjadi ruang dialog yang sangat penting karena mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas isu strategis mengenai perlindungan masyarakat hukum adat.
“Saya mengapresiasi sungguh kegiatan ini. Ada nuansa interaksi yang sangat baik dan positif antara seluruh stakeholder di Maluku,” akuinya.
Menurut Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku itu, pembahasan mengenai masyarakat hukum adat semakin mendesak ditengah pelaksanaan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun program pembangunan lainnya.
“Saya masih banyak menerima keluhan dari masyarakat adat terkait penguasaan hutan dan tanah adat yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Benhur menegaskan, negara sebenarnya telah memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Hal itu ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi serta ketentuan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
“Di Maluku, masyarakat hukum adat masih hidup, berkembang, dan tetap terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu pemerintah harus mempercepat pembahasan dan penetapan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat,” tegasnya.
Dirinya berharap, apabila pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah memiliki dasar hukum yang kuat, maka setiap kebijakan maupun program pembangunan yang dijalankan pemerintah wajib menempatkan masyarakat adat sebagai bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.
“Kalau pengakuan itu sudah dilakukan melalui aturan yang jelas, maka setiap kebijakan pemerintah harus memberikan ruang yang layak bagi masyarakat adat untuk terlibat dalam setiap pengambilan keputusan di daerahnya. Itu yang paling penting,” pungkasnya. (NS-02)




