Lima Kali Setubuhi Anaknya, Ayah Bejat di Ambon Dipenjara 9,6 Tahun
IMG-20241002-WA0015(1)

AMBON,Nunusaku.id,- PH (71) alias Latipus, warga Skip Kota Ambon harus mendekam di jeruji besi selama 9,6 tahun penjara.

Latipus dipenjara lantaran tega merudapaksa atau melakukan persetubuhan terhadap anak kandung sendiri.

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dakwaan kedua pasal 46 Jo pasal 8 huruf a Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Sebelum menjatuhkan hukuman pidana, Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

Untuk hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum, terus terang mengakui perbuatan, sebagai kepala keluarga, dan sudah berusia lanjut.

Sementara hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa meninggalkan rasa trauma dan luka mendalam pada korban dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma dan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan yang hidup di tengah masyarakat, apalagi dilakukan terdahap anak kandungnya sendiri.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Wilson Sliver didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (20/11).

“Menjatuhkan hukuman pidana oleh karena itu terhadap terdakwa PH alias Latipus dengan pidana selama 9 tahun dan 6 bulan,” kata majelis hakim.

Selain pidana badan, ayah bejat itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar makan diganti dengan hukuman penjara 2 bulan.

Sebagaimana diketahui, vonis tersebut sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Novi Temar dengan pidana penjara 14 tahun.

Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, ayah bejat ini telah berulang kali lakukan hal biadap ke anaknya. Pertama di Mei 2023 di rumah terdakwa, kamar korban di Skip Tengah RT 005/RW 002 Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Selanjutnya kejadian kedua, tiga dan empat terjadi di tahun yang sama pula didalam kamar terdakwa. Terakhir, Sabtu 17 Februari 2024 sekitar jam 13.00 Wit di dalam kamar terdakwa.

Terdakwa mengancam anak korban. Namun perilaku itu diketahui adik korban, yang langsung beritahu ke isteri terdakwa dan laporkan kepada pihak berwajib. (NS-01)

Views: 10
Facebook
WhatsApp
Email