LHP BPK Ungkap Kerugian Negara 4,29 Miliar, Kasus BRI Batumerah Masuk Tahap Penentuan Tersangka
IMG-20261006-WA0004

AMBON,NUNUSAKU.ID,— Penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batu Merah–Branch Office Ambon periode 2022–2024 memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.290.594.327 dalam perkara tersebut.

Plh Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Azhit Latuconsina, membenarkan penyerahan LHP investigatif tersebut dari BPK RI kepada Kejati Maluku.

“Iya, benar. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari BPK RI dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara pada perkara tersebut sebesar Rp 4.290.594.327,” ujar Azhit dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (6/10/26).

Menurut Azhit, hasil pemeriksaan BPK tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar bagi tim penyidik Kejati Maluku dalam melanjutkan proses penyidikan.

Termasuk, kata dia, untuk mengarah pada tahapan penetapan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka, setelah seluruh alat bukti dinilai mencukupi.

“Progresnya akan terus kita sampaikan,” tandasnya.

Puluhan Saksi Telah Diperiksa

Perkara dugaan korupsi pada fasilitas kredit dan rekening simpanan BRI Unit Batu Merah ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik.

Penyidik Kejati Maluku telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak internal BRI dan nasabah, tetapi juga pihak lain yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan proses tersebut.

Sejumlah pihak dari pemerintahan desa turut dimintai keterangan, termasuk aparat Pemerintah Desa Batu Merah.

Dengan diterimanya LHP investigatif BPK RI, penyidik kini telah memperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara secara resmi sebesar Rp 4,29 Miliar.

Angka tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara, sekaligus memperkuat langkah penyidik untuk mengungkap konstruksi dugaan tindak pidana, modus penyalahgunaan fasilitas kredit, serta pihak-pihak yang diduga bertanggungjawab.

Kejati Maluku memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. (NS)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email