
AMBON,Nunusaku.id,- Anggota DPRD Kota Ambon fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gunawan Mochtar yang baru saja terpilih untuk periode kedua dapil Ambon II diduga menipu warga Batumerah, Indah Paramita.
Pasalnya uang Rp 38 juta milik Indah yang dipinjam Gunawan melalui saudaranya, Achdania (Nia) Achmad sebelum gelaran pesta demokrasi pemilihan legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu hingga kini belum kunjung dikembalikan.
Padahal beberapa kali sudah ada janji Gunawan ke pihak Indah baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, namun hingga Jum’at (28/3) tidak direalisasi.
Masalah wanprestasi itu pun sudah diadukan Indah sebagai korban ke DPW PKB Maluku, DPC PKB Kota Ambon serta Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes untuk difasilitasi penuntasan haknya.
Kepada awak media, Indah menyebut, sebelum dirinya meminjamkan uang sekira 12 Februari 2024 lalu, Gunawan sudah dua kali ke rumahnya di kawasan Cafe Robot Batu Merah. Pada kali ketiga, barulah uang tunai Rp 38 juta disiapkan untuk dipinjam.
“Uang ini sudah dimintakan Gunawan di hari sebelumnya melalui telefon kepada suami saya dan ibu Nia sendiri. Barulah di kali ketiga dipinjamkan,” jelas Indah, Jum’at (28/3).
Saat pinjaman itu, menurut Indah, Gunawan tak sendiri, tapi bersama salah satu tim suksesnya dan Nia. Kuitansi disiapkan. Namun Gunawan menolak tanda tangan, dan memilih yakinkan Indah percaya kepadanya. Nia yang tanda tangan kuitansi atas nama Gunawan.
“Bahasanya dia percaya par beta, dan serahkan semuanya ke Nia dan nanti Nia yang atur semua. Mendengar kata itu, beta suruh Nia untuk tanda tangan atas nama. Karena beta juga tidak mau kalau peminjaman tidak ada kwitansinya,” jelasnya.
Transaksi dilakukan. Gunawan berjanji kurang lebih seminggu akan kembalikan uang pinjaman dengan bunga Rp 5 juta. Jika lewat dan masuk bulan depan atau Maret, akan digenapkan bunga menjadi Rp. 50 juta.
“Saya dan semua keluarga jadi saksi janji dia. Tapi kenyataan ketika saya tagih ke ibu Nia dan dikonfirmasi ke Gunawan, selalu saja janji manis. Bahwa Minggu depan, hari Jumat, minggu depan lagi,” urainya.
Bahkan ketika suaminya yang seorang personil polisi gantian tagih via WhatsApp, Indah mengakui, jawaban selalu sama. “Pak Pol (Polisi-red) minggu depan uang cair saya kembalikan duitnya. Minggu depan seperti itu berulang kembali. Namun kenyataan kita seperti dipermainkan,” sesalnya.
Karena terus ditagih dengan beragam cara dan terdesak, 24 Maret 2024 lalu Gunawan mengutus lima anak buahnya untuk membawa uang Rp 10 juta, Indah tidak menerima karena bukan nilai Rp 38 juta sesuai yang dipinjam disertai bunga diawal.
“Saya tidak mau terima karena merasa dirugikan, dipermainkan. Tagal itu saya bilang akan buka ke wartawan dan memberitakan apa yang dilakukannya itu. Sebab kami yang korban, peminjam uang malah balik yang dituduh dia sebagai penipu, pemeras. Itu uang kami loh, maka kami minta,” sesalnya.
Merasa dipermainkan dan dirugikan, Indah mengaku, telah melaporkan Gunawan ke partai PKB baik DPW Maluku maupun DPC Kota serta Badan Kehormatan DPRD dengan harapan yang bersangkutan diberi teguran/sanksi dan uang Rp 38 juta yang dipinjam bisa dikembalikan apapun caranya.
“Semoga uang kami ini bisa diganti, sebab ada banyak kebutuhan kami lainnya. Soal apapun uang pinjaman itu untuk politik, bukan urusan. Sebab kami niatnya sudah bantu dan harus ada timbal balik, yang dikembalikan,” tegasnya.
Terpisah, Gunawan Mochtar yang dikonfirmasi terkait utang piutang tersebut membantah keras. Menurutnya, fakta yang dibeberkan Indah Paramita tidak benar sebab tidak ada pembuktian.
“Itu tidak benar karena tidak bisa dibuktikan,” singkatnya via WhatsApp, Jum’at (28/3). (NS)





