LBH PWI Maluku: Narasumber Tak Bisa Serta-Merta Dipidana, Sengketa Pers Harus Lewat DP
IMG-20261024-WA0001

AMBON,NUNUSAKU.ID – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) Maluku, Rony Samloy, S.H., menegaskan narasumber, dalam pemberitaan tidak dapat serta-merta dipidana atau dikriminalisasi atas dugaan pencemaran nama baik hanya karena pernyataannya dikutip dan dipublikasikan media massa.

Menurut Samloy, penanganan perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus memperhatikan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta mekanisme penyelesaian sengketa pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers.

“Keliru jika masyarakat secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya melaporkan media massa hanya dengan dalih ingin memenjarakan narasumber atas sebuah pemberitaan atau karya jurnalistik yang telah dipublikasikan,” kata Samloy di Kantor PWI Maluku, Jum’at (23/10/26).

Ia menjelaskan, pernyataan narasumber yang dipublikasikan melalui media massa tidak dapat dilepaskan dari konteks pemberitaan secara keseluruhan. Karena itu, menurutnya, penilaian terhadap dugaan pelanggaran hukum harus mempertimbangkan proses jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Samloy menyebut, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi memiliki landasan dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Ia merujuk Pasal 19 ICCPR yang menjamin hak setiap orang untuk memiliki pendapat tanpa campur tangan serta kebebasan menyampaikan informasi dan gagasan melalui berbagai media, dengan tetap memperhatikan batasan yang dibenarkan oleh hukum.

Di tingkat nasional, Samloy juga merujuk Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai landasan perlindungan kebebasan berpendapat dan memperoleh serta menyampaikan informasi.

Rujuk Putusan MA dan Mahkamah Konstitusi

Untuk memperkuat argumentasinya, Samloy mengutip Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 646 K/Pid.Sus/2019 dalam perkara Mohammad Amrullah, seorang advokat yang menyuarakan penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan di Banyuwangi.

Dalam perkara tersebut, Amrullah sebelumnya dijatuhi pidana pada tingkat peradilan di bawah Mahkamah Agung setelah komentarnya kepada media dipersoalkan sebagai pencemaran nama baik. Namun, MA kemudian membebaskannya dari tuntutan hukum.

Menurut Samloy, putusan tersebut menjadi salah satu rujukan penting dalam melihat perlindungan hukum terhadap narasumber yang menyampaikan pendapat kepada media, khususnya ketika pernyataannya berkaitan dengan kepentingan publik.

Ia juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menurut penafsirannya, mempertegas pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pers sebelum persoalan pemberitaan dibawa ke ranah pidana.

“Penyelesaian sengketa pers harus utamakan mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Pendekatan pidana semestinya tidak dijadikan langkah pertama dalam menyelesaikan persoalan yang bersumber dari pemberitaan,” ujarnya.

Samloy menambahkan, wartawan juga memiliki hak tolak untuk melindungi sumber informasi yang harus dirahasiakan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Pers. Hak itu merupakan bagian penting dari perlindungan profesi jurnalistik dan kemerdekaan pers.

Ia menegaskan, setiap laporan terkait pemberitaan perlu ditelaah dengan mempertimbangkan karakteristik sengketa pers, substansi pemberitaan, serta ketentuan hukum yang relevan.

“Ringkasnya, penyelesaian sengketa pers harus mengacu pada Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus. Mekanisme hukum yang tersedia perlu ditempuh secara tepat agar kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi tetap terlindungi,” pungkasnya. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email