
AMBON,Nunusaku.id,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali menata sistem pelayanan publik dengan melantik 95 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan fungsional.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dipimpin langsung Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ruang Rapat Vlisingen, Jumat (5/12/25).
Pelantikan ini digelar berdasarkan dua Surat Keputusan (SK) penting yang mengatur pengangkatan pertama serta perpindahan dan kenaikan jabatan fungsional ASN di lingkungan Pemkot Ambon.
SK nomor 4465 tahun 2025 menetapkan pengangkatan pertama 35 ASN dalam tiga jabatan fungsional, yakni tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku ahli pertama, penera ahli pertama dan analis perdagangan ahli pertama.
Sementara SK nomor 4466 tahun 2025 memuat kenaikan dan perpindahan 60 penjabat fungsional dari 18 jenis jabatan, seperti:
1. Nutrisionis Penyelia
2. Guru Ahli Muda
3. Guru Ahli Madya
4. Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia
5. Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia
6. Analis Kerjasama & Permodalan -Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama
7. Analis Tenaga Kerja – Instruktur Ahli Pertama
8. Penyuluh Sosial Ahli Pertama
9. Guru Ahli Muda (naik dari Ahli Pertama)
10. Dokter Gigi Ahli Muda
11. Apoteker Ahli Muda
12. Dokter Ahli Muda
13. Nutrisionis Ahli Muda/Madya
14. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya
15. Apoteker Ahli Madya
16. Auditor Ahli Pertama – Auditor Ahli Muda
17. Auditor Ahli Muda – Auditor Ahli Madya
18. Bidan Ahli Muda/Madya
Totalnya, 95 ASN resmi dilantik dalam formasi baru yang menuntut kompetensi khusus di bidang masing-masing.
Walikota menegaskan, sumpah jabatan bukanlah formalitas melainkan komitmen moral yang mengikat secara etis, hukum, dan spiritual.
“Apa yang Bapak Ibu ucapkan bukan hanya didengar kita, tetapi juga oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Tidak semua orang mendapat kesempatan seperti ini. Karena itu jalankan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.

Ia kembali mengingatkan, ASN terikat aturan, etika, dan sumpah jabatan. Pelanggaran etika, ditegaskannya, tidak akan ditoleransi.
Walikota secara tegas menyoroti sejumlah persoalan yang belakangan muncul, antara lain:
1. ASN tidak memenuhi komitmen kredit dan menolak pemotongan gaji sesuai perjanjian.
2. Perilaku tidak etis terhadap atasan maupun rekan kerja.
3. Penyalahgunaan media sosial untuk mencaci, menyerang pimpinan, atau menyebarkan hal negatif.
“Kalau mau bebas membuat status sesuka hati, silakan keluar dari ASN. ASN itu terikat sumpah, etika, dan aturan,” katanya.
Ia menegaskan, ASN yang melanggar etika bermedia sosial akan diproses sesuai ketentuan.
Walikota juga menekankan, jabatan fungsional berbeda dari jabatan struktural karena menuntut keahlian khusus.
“Tidak semua orang punya kompetensi sebagai dokter, auditor, apoteker, atau guru. Jabatan fungsional itu jabatan keahlian, jalankan sesuai profesi dan tanggung jawab,” jelasnya.
Ia melihat tren ASN yang kini lebih memilih jabatan fungsional karena ingin berkarya sesuai keahlian yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ditengah dinamika kebijakan fiskal, termasuk penyesuaian TPP, Walikota mengajak ASN untuk tetap adaptif.
“Dunia belum kiamat hanya karena kebijakan berubah. ASN yang mampu beradaptasi akan tetap eksis,” ungkapnya.
Ia berharap pelantikan ini menjadi momentum untuk membangun integritas, meningkatkan kualitas layanan, dan menjaga etika profesi. (NS-02)





