
AMBON,Nunusaku.id,- Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, John Laipeny menyoroti razia minuman tradisional sopi yang dilakukan aparat kepolisian, khususnya Polresta Ambon dan Pp Lease melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), di sejumlah pelabuhan di Kota Ambon.
Laipeny yang merupakan legislator dari Dapil Maluku 7, meliputi Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Maluku Barat Daya (MBD), mengatakan razia tersebut turut menyasar masyarakat asal MBD yang membawa sopi ke Ambon.
Menurutnya, bagi masyarakat MBD umumnya, sopi bukan sekadar minuman tradisional, tetapi juga menjadi salah satu sumber pendapatan keluarga. Hasil penjualan sopi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membiayai pendidikan anak hingga kebutuhan kuliah di perguruan tinggi.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah bekerja keras selama berbulan-bulan, kemudian hasil usahanya dirazia dan ditumpahkan begitu saja. Ini tentu sangat menyakitkan dan dapat menurunkan semangat masyarakat untuk mencari penghidupan,” kata Laipeny saat diwawancarai, Rabu (12/8).
Politisi Gerindra itu menilai persoalan tersebut seharusnya tidak hanya diselesaikan melalui razia dan penindakan.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret dengan menjalankan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Sopi yang telah ditetapkan di Kabupaten MBD.
Laipeny mendorong Pemerintah Kabupaten MBD segera menindaklanjuti Perda tersebut dengan membuat mekanisme pengendalian yang jelas, termasuk mengatur kadar alkohol sopi.
“Dengan adanya pengaturan kadar alkohol dan mekanisme pengendalian yang jelas, sopi sebagai produk tradisional masyarakat dapat dikelola secara lebih tertib dan tidak terus-menerus berada dalam posisi sebagai barang ilegal ketika dibawa keluar daerah,” tegasnya.
Belajar dari NTT
Selain itu, Laipeny juga meminta Pemerintah Kabupaten MBD belajar dari daerah lain, khususnya Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menurutnya telah melakukan upaya pengaturan terhadap minuman tradisional daerah tersebut, Sophia.
Ia menilai, pengaturan kadar alkohol dan pengendalian peredaran dapat menjadi salah satu solusi untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus tetap memperhatikan aspek keamanan dan kesehatan.
“Belajar dari NTT dan daerah lain. Sopi itu bisa diatur. Kadar alkoholnya bisa dikendalikan, sehingga masyarakat memiliki kepastian dalam mengolah dan menjual produk tradisionalnya,” ujarnya.
Menurut Laipeny, pendekatan pengendalian jauh lebih baik dibandingkan hanya mengandalkan razia. Pemerintah dapat menetapkan standar kadar alkohol, tata kelola produksi, distribusi, serta pengawasan sehingga peredaran sopi dapat berlangsung secara tertib dan bertanggungjawab.
Ia menegaskan, persoalan ini harus dilihat dari sisi ekonomi masyarakat, khususnya warga di wilayah kepulauan seperti MBD yang memiliki keterbatasan pilihan mata pencaharian.
“Jangan sampai masyarakat sudah bekerja keras, hasilnya kemudian disita atau ditumpahkan. Pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan hanya melakukan penindakan,” tegas Laipeni.
Karena itu, dirinya mendesak Pemkab MBD segera menindaklanjuti Perda Pengendalian Sopi, termasuk menyusun aturan teknis mengenai kadar alkohol dan mekanisme pengawasan, sehingga kepentingan masyarakat dapat terlindungi sekaligus aspek hukum, kesehatan dan ketertiban tetap terjaga. (NS)




