
AMBON,Nunusaku.id,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon kembali menjatuhkan vonis ringan kepada terdawaka pemilik Narkotika.
Setelah Zaidan Pary yang hanya divonis 1 tahun bui karena kantongi Narkotika golongan I jenis shabu, kali ini giliran vonis ringan 1,6 tahun penjara hanya dijalani M. Zidan Atamimi.
Menariknya, kedua putusan tersebut diambil oleh tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang sama yaitu Wilson Shilver sebagai ketua majelis, didampingi Ismael Wael dan Ulfa Riri masing-masing sebagai hakim anggota.
Vonis terhadap Atamimi dijatuhkan dalam persidangan di ruang sidang PN Ambon, Kamis (31/10/24).
Dalam amar putusan hakim menilai terdakwa M Zidan Atamimi telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan hukuman dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Majelis Hakim.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Selain itu, Majelis Hakim menyertakan barang bukti 2 paket narkotika dirampas untuk dimusnahkan, dan satu buah handpone dirampas untuk negara.
Diberitakan sebelumnya, vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Selvi Hattu, yang dituntut selama 4 tahun penjara serta denda 800 juta subsider 6 bulan kurungan, pada Kamis (03/10) lalu.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Muhamad Zidan Attamimi diringkus pada Kamis (20/6/24) sekitar pukul 14.30 WIT, di kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (NS-01).



