Kuras Miliaran Rupiah Sejak 2021, Gubernur HL Temukan "Gedung E" Mangkrak
IMG-20250325-WA0001

AMBON,Nunusaku.id,- Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy-Kudamati Ambon, Senin (24/3/25).

Orang nomor satu di Maluku itu masuk satu per satu ruangan untuk mengecek pelayanan, kebersihan serta kondisi sarana prasarana (Sarpras) ditemani Plt Direktur RSUD Haulussy, dr Vitha Nikijuluw dan jajaran manajemen.

Mulai dari gudang penyimpanan obat-obatan, ruang instalasi radiologi, ruang instalasi radiologi, ruang rekam medis, unit gawat darurat (UGD) hingga ruang intern laki-laki.

Ada satu gedung di rumah sakit plat merah milik pemerintah daerah itu yang menarik perhatian Gubernur, yaitu gedung E (bedah sentral/operasi ICU dan ICCU) yang telah dibangun sejak 2021 lalu, namun hingga empat tahun ini tak kunjung tuntas dan digunakan.

Saking penasaran, Gubernur secara detail dan saksama melihat tampilan luar hingga dalam gedung E yang memiliki dua lantai, dimana pembangunannya telah menelan anggaran hampir Rp 50 Miliar atau Rp 49,6 Miliar.

Sebab anggaran yang dikeluarkan sefantastis itu dengan kondisi terkini gedung, tidak berbanding lurus, alias jomplang. Gubernur pun menyaksikan, sebagian dinding-dinding gedung sudah retak, lantai II gedung mayoritas tidak terpasang tegel namun hanya karpet tipis warna biru.

Sebagian ruang lagi lantainya masih dibiarkan kosong tanpa tegel atau karpet biru itu. Belum lagi plafon sebagian seperti dimakan rayap dan list plang plafon yang juga berserakan. Hingga material-material yang masih memenuhi sejumlah ruangan.

Terhadap kondisi “gedung E” RSUD Haulussy itu, Gubernur menegaskan, akan melihat dan menindaklanjuti kedepan. “Nanti kita lihat bagaimana tindaklanjutnya,” singkat orang nomor satu di Maluku itu.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD dr Haulussy Ambon, dr. Novita Nikijuluw benarkan belum tuntasnya pembangunan gedung E yang telah berjalan sejak 2021 namun hingga kini belum beroperasi untuk melayani masyarakat.

Nikijuluw pun beberkan kronologi pembangunan gedung E itu. Awalnya gedung E diusulkan untuk rehab ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan anggaran bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dengan pagu 45 Miliar di tahun 2021.

“Namun Gubernur Maluku saat itu, bapak Murad Ismail tidak mau kegiatan hanya rehab saja tapi ingin bangun baru dengan anggaran sebesar itu,” jelasnya.

Gedung E memiliki dua lantai. Lantai bawah adalah ruangan ICU dan ruangan ICCU. Pembangunan gedung baru berjalan di November 2021 dan dikerjakan oleh PT Dwipa Bhirawa Lestari dengan KPA yaitu dr Tini Pawa, Dirut RSUD Haulussy saat itu dan PPK Linley Pattinama dari Dinas PUPR Maluku.

Sayangnya, pekerjaan itu tidak bisa diselesaikan 100 persen, hanya 75 persen yaitu ruangan ICU dan ICCU, namun belum bisa difungsikan 100 persen. Sisa pekerjaan 25 persen. Sehingga anggaran dibayarkan ke PT Dwipa senilai Rp 31 Miliar dari 45 Miliar.

“SILPA atau sisa lebih penggunaan anggaran senilai 13 Miliar dianggarkan lagi di tahun 2022,” beber Nikijuluw usai mendapat kunjungan Gubernur, Senin (24/3).

Di tahun 2022, penyedia atau kontraktor yang kerjakan pekerjaan lanjutan gedung E ialah CV Cecilia Mandiri. PPK masih sama, Linley Pattinama dari Dinas PUPR Maluku. Sedang KPA, Dirut RSUD saat itu, Zulkarnaini.

Pekerjaannya dimulai Oktober 2022 berupa finishing lantai bawah dan penyelesaian lantai 2 yang diperuntukkan untuk ruangan operasi dengan lima (5) kamar OK dan menggunakan lift.

Lagi-lagi pekerjaan juga tidak selesai 100 persen. Hanya yang selesai yaitu satu kamar OK lengkap dengan MOT.

Dalam perjalanan akhir tahun 2022 Desember, keluar lagi dokumen kontrak yang ada juga pada DPA perubahan yaitu penambahan dana sebesar Rp 10 Miliar (nilai pada dokumen kontrak Rp 9,850 Miliar dengan nomor 028/2210/XXII/2022 tertanggal 8 Desember 2022) untuk penyelesaian ruangan OK.

“Jari pada tahun 2022, ada dua kontrak yang ditandatangani terkait pembangunan lanjutan kamar operasi yang bersumber dari sisa DAK Rp 13 Miliar dan DAU murni sebesar 9,8 Miliar. Alasannya karena tidak cukup anggaran,” beber Nikijuluw.

“Namun kontrak 9,8 miliar dibatalkan oleh Inspektorat dengan alasan bahwa tidak bisa dalam satu tahun ada dua mata anggaran untuk kegiatan yang sama. Tetapi pekerjaan yang dilakukan dengan PAGU 9,8 Miliar telah terpakai sebanyak 3,3 Miliar,” jelasnya.

Ketika pihak ketiga ingin meminta uang mereka atas pekerjaan senilai Rp 3,3 Miliar, namun BUD akunya, beralasan tidak ada anggaran pada kas daerah. Saat itu kuasa penggunaan anggaran (KPA) adalah dr. Nazaruddin sekaligus yang menandatangani kontrak 9,8 Miliar.

Berjalannya waktu, urainya, saat pemeriksaan oleh BPK, terdapat temuan pada pekerjaan kontrak 13 Miliar sebesar 1,8 Miliar dan CV Cecilia Mandiri baru membayar 280 juta dan hutang daerah kepada CV Cecilia Mandiri sebesar 3,3 Miliar tidak dapat dibayarkan dan juga tidak dibuatkan sebagai hutang serta tidak pernah diperiksa oleh BPK.

“CV Cecilia Mandiri sendiri telah menagih hutang mereka kepada pemerintah daerah sebesar 3,3 Miliar. Di tahun itu pula sebetulnya ruangan ICU dan ICCU sudah dapat difungsikan namun sampai saat ini belum dipakai,” ungkap Nikijuluw.

Kemudian pada tahun 2024, keluar pada DPA kegiatan lanjutan pembangunan bangunan kamar operasi yang bersumber pada Earmark sebesar 10 Miliar. Dengan nilai kontrak fisik Rp 9.072.587.000 dan nomor kontrak 01-101/SP/FSK/APBD/RSUD/X/2024 tertanggal 02 Oktober 2024.

Penyedia/kontraktor ialah CV Kezia Barokah, dengan PPK Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Maluku, Nur Mardas. Sedangkan KPA adalah dr Novita Nikijuluw, Direktur RSUD Haulussy saat ini.

Kontrak ditandatangani bulan Oktober, dan berakhirnya pada 31 Oktober 2024. Pekerjaan yang baru dibayarkan adalah Rp 5,4 Miliar dan sisa Rp 3,6 Miliar yang sudah diakui sebagai hutang daerah. Sisa hutang tidak bisa dibayarkan dengan alasan kas daerah kosong.

“Tetapi bangunan ini (gedung E) khususnya lantai 2 masih juga belum digunakan karena sistem gas medik tidak berfungsi. Pada pembangunan ini juga, ketika sangat tidak memperhatikan kegiatan tersebut. Bahkan sistem gas medik dihilangkan dari kontrak awal yang tertuang dalam dokumen adendum 01,” urainya.

Dirinya berharap, dengan kepemimpinan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bisa melihat persoalan tersebut sebagaimana telah diuraikan kronologisnya dan dipaparkan kepada Gubernur saat Sidak dan evaluasi tertutup. (NS)

Views: 539
Facebook
WhatsApp
Email