
AMBON,Nunusaku.id,- Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk pertama kalinya menerapkan konsep pemaafan hakim sejak berlakunya KUHP Nasional, Selasa (03/03/2026).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim PN Ambon, Yefri Bimusu, dalam perkara tindak pidana ringan atas nama terdakwa Abraham Tuanakotta alias Ampi.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan ringan”.
Namun, majelis memberi maaf kepada terdakwa dan menyatakan yang bersangkutan tidak dijatuhi pidana maupun tindakan.
Putusan tersebut merujuk pada Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP (Baru) juncto Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP (Baru), serta Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Konsep pemaafan hakim merupakan salah satu pembaruan penting dalam KUHP Nasional, yang memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, keadilan, serta kondisi konkret perkara.
Putusan ini menjadi tonggak awal penerapan paradigma hukum pidana yang lebih restoratif di PN Ambon, sekaligus menandai implementasi nyata KUHP Nasional dalam praktik peradilan di daerah. (NS-01)




