
AMBON,Nunusaku.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon telah menerima usulan surat keputusan (SK) dari DPP NasDem terkait pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Ambon periode 2024-2029 atas nama Bodewin Mailuhu.
Diketahui, Mailuhu sebagai pemenang suara terbanyak kedua di dapil Sirimau I akan menggantikan almarhum Irene Maureen Russell yang meninggal dunia September 2024 lalu.
Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Ambon, Fikri Latuconsina menyebut, pihaknya telah menerima surat baik fisik maupun elektronik dari partai NasDem berkaitan proses PAW anggota DPRD Kota Ambon.
Karena itu, komisioner KPU sebutt, akan melakukan pleno berkaitan usulan NasDem tersebut guna melihat kelengkapan berkas persyaratan PAW yang diatur sesuai ketentuan untuk diproses ke para pihak terkait.
“Setelah ini kami akan lakukan pleno dulu untuk melihat semua administrasi yang harus dilengkapi oleh calon anggota DPRD PAW,” jelas Latuconsina kepada media ini di DPRD Kota Ambon, Senin (3/2).
KPU tentunya, kata Latuconsina, akan tindaklanjuti usulan tersebut sesuai aturan yang berlaku dan pro aktif berproses sepanjang tidak ada masalah yang signifikan.
Pasalnya, pimpinan DPRD yang juga Ketua DPD NasDem Kota Ambon, Morits Tamaela juga mendorong agar KPU dapat memproses PAW secepat mungkin agar pengisian satu kursi NasDem yang masih lowong segera terisi.
“Karena pimpinan DPRD juga telah minta agar kami sebisa mungkin memproses cepat PAW dimaksud, sepanjang tidak ada masalah dengan syarat administrasi dari calon PAW,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPD NasDem Kota Ambon Morits Tamaela menyebut, tahapan pemberkasan untuk usulan PAW anggota DPRD NasDem telah dilakukan oleh partai, dengan menyurat kepada DPRD dan KPU Kota Ambon.
“Selanjutnya nanti DPRD akan berproses ke Pj Walikota untuk diteruskan ke Pj Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk menerbitkan SK pelantikan,” tandasnya.
Menurut Ketua DPRD Kota Ambon ini, untuk dokumen persyaratan pribadi telah dipenuhi seluruhnya. Sehingga tidak lagi ada masalah dan hanya menunggu proses di KPU, Walikota dan Pj Gubernur.
“Kita harapkan mungkin bisa terjadi paripurna pelantikan PAW secepatnya. Apakah di SK-kan oleh Pj Gubernur atau pemerintahan Gubernur yang baru, bisa jadi, kita tunggu. Karena kesibukan pemerintah provinsi dan kota yah kita maklumi,” pungkasnya. (NS)






