
AMBON,Nunusaku.id,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan satu tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terhadap uang nasabah pada Bank milik pemerintah Unit Namlea Kabupaten Buru tahun 2023 atas nama “MYM”.
Sebelum ditahan, MYM lebih dulu di periksa sebagai saksi kurang lebih 7 jam oleh tim penyidik Kejati Maluku, Rabu (25/06/25).
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, kepada wartawan di Ambon, Rabu malam.
Katanya, saat itu didampingi kuasa hukumnya, tersangka “MYM” selaku Customer Service (CS) pada Bank Unit Namlea Kabupaten Buru, diperiksa Penyidik sejak pukul 13.00 Wit hingga pukul 19.30.
Pemeriksaan terkait perbuatannya pada tahun 2023, yang mana diduga telah melakukan overbooking atau penarikan tunai dari rekening nasabah atas nama Sdri “M” tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Tersangka “MYM” diketahui telah lakukan overbooking atau penarikan tunai yang dilakukan secara berangsur sebanyak 5 kali sejak 28 Februari 2023 hingga 1 Agustus 2023,” kata Ardy singkat.
Sementara, Aspidsus Triono Rahyudi menyebut, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BPK Maluku untuk mengaudit kerugian negara akibat dari perbuatan tersangka yang diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
“Kami dari tim penyidik Kejati Maluku hari ini (kemarin-red) telah melakukan penahanan terhadap tersangka “MYM” sebagai pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah pada suatu Bank Pemerintah di Namlea Kabupaten Buru yang merugikan keuangan negara Rp. 2.059.704.000,” ungkap Aspidsus.
Dijelaskan, usai melakukan serangkaian pemeriksaan dan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat timbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau hilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penyidik berkesimpulan melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Berdasarkan surat perintah Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo kepada saya, maka terhadap tersangka kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak 25 Juni 2025 hingga 14 Juli 2025,” terangnya.
Tersangka sambungnya, dijerat Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dan Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (NS-01)

