
AMBON,Nunusaku.id,- Kasus dugaan penyalahgunaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun anggaran 2016 yang dilidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) masuki babak baru.
Dua orang yakni AP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Provinsi Maluku, dan DS selaku kontraktor yang juga Direktur CV. Karya Utama ditetapkan Kejati Maluku sebagai tersangka di kasus itu.
Sebelum menyandang status tersangka, keduanya diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 11 jam, sedari pukul 10:30 pagi hingga pukul 19:00 Wit, Senin (26/8/24).
Setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap keduanya sebagai saksi, barulah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh tim Kejati Maluku.
“Benar. Hari ini (kemarin) kita sedang progres penahan tersangka perkara korupsi BP2P. Keduanya diperiksa dari jam 10 pagi sampai selesai pukul 19:00 atau jam 8 malam. Total 11 jam diperiksa,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada wartawan di pelataran kantor Kejati Maluku, Senin malam.
Kedua tersangka itu kata Triono, dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 tahun 2001 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Kedunya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 tahun 2001 UU Tindak Pidana Korupsi, akibat melakukan penyalagunaan Tipikor pada kasus BP2P, yang nilai kontraknya sebesar Rp 6,3 Miliar dari dana APBN,” ucap Aspidsus Maluku itu.
Selanjutnya, para tersangka dilakukan upaya paksa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2024 hingga 14 September 2024.
Sekedar diketahui, Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 itu, sebanyak 24 unit, untuk Kabupaten SBB ada sebanyak 22 unit sementara di Kabupaten Maluku Tengah hanya ada 2 unit.
Pekerjaan tersebut diduga tidak selesai dikerjakan oleh PT. Karya Utama sesuai kontrak sehingga diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 2 miliar lebih.
Sumber anggaran proyek pembangunan tersebut berasal dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT), Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku. (NS)



