
AMBON,Nunusaku,id,- Eks Kepala Desa (Kades) Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) inisial RA dituntut tiga tahun penjara.
RA dituntut dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun anggaran 2020-2022 Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lain saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (24/03/25).
JPU dalam perkara ini menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menuntut terdakwa “RA” dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000, subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” ucap JPU.
Selain pidana badan kata JPU, terdakwa “RA” juga dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp.508.283.288,00.
Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh hukum tetap, terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa, yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” cetus JPU dalam persidangan.
Diketahui, terdakwa “RA” bersama-sama “AK” selaku operator Sistem Keuangan tahun 2020-2021 dan Bendahara Desa tahun 2022 (sebagai Terdakwa dalam berkas yang terpisah) lakukan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.508.283.288,00. (NS-01)





