Korupsi DD/ADD, Jaksa Minta Eks KPN Wahai Dihukum 5 Tahun
IMG-20241112-WA0020(1)

AMBON,Nunusaku.id,- Hasan Basri Tidore, mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Wahai Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah hadapi tuntutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah di Wahai, menuntut Hasan dihukum 5 penjara atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyalagunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2022.

Tuntutan itu dibacakan JPU, Sulistyo C. Ramadhan, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wilson Sriver di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (12/11).

JPU dalam perkara menyatakan terdakwa telah melakukan penyalagunaan ADD dan DD Wahai, tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.751.479.060 dan tahun 2022 sebesar Rp. 1.710.732.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Hasan Basri Tidore oleh karena itu dengan pidana selama 5 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan,” kata JPU.

Selain pidana 5 tahun kurungan, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, JPU Kejari Malteng di Wahai itu juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp. 515.767.426,- dikurangi sepenuhnya dengan taksiran harga aset-aset terdakwa yang telah disita dengan total nilai taksiran harga Rp. 158.432.000,- dan pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh saksi Maksun Ipaenin sebesar Rp, 48 juta lebih, Sehingga sisa uang pengganti harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp.254. 408.426.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang membayar uang pengganti. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka terdakwa dihukum sebagai pengganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” cetus JPU.

Usai membacakan tuntutan, kemudian majelis Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan 7 hari ke depan dengan agenda pembelaan.

Diketahui, Hasan bersama dua terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah, Mochsen Al Hamid selaku Bendahara Negeri Wahai tahun 2021, dan Marthinus Hallatu, Kepala Seksi Pembangunan dan Bendahara Negeri tahun 2022 diadili dalam kasus yang sama.

Mereka diduga melawan hukum menggunakan ADD dan DD Wahai tahun anggaran 2021 dan 2022 yang tidak didukung bukti dan tidak ada realisasi kegiatan dan yang nilainya tidak sesuai realisasi atau harga serta tidak sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja egeri Wahai tahun 2021 dan 2022.

Atas perbuatan terdakwa, kerugian keuangan negara mencapai Rp.861.210.276 berdasarkan perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Maluku. (NS-01)

Views: 17
Facebook
WhatsApp
Email