Korupsi DD/ADD, Hakim Vonis 4,6 Tahun Penjara Mantan KPN Wahai
IMG-20241209-WA0004

AMBON,Nunusaku.id,- Mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Wahai, Hasan Basri Tidore harus rela menjalani 4,6 tahun penjara.

Lantaran Tidore terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tahun anggaran 2021-2022.

Vonis 4,6 tahun ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Wahai, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

Putusan terhadap Tidore dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya saat sidan berlangsung di PN Ambon, Senin (09/12/24).

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasan Basri Tidore, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Sriver.

Lanjut hakim, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 515.767.426, dikurangkan sepenuhnya dengan nilai taksiran harga dari aset-aset Terdakwa yang telah disita tersebut dengan total nilai taksiran harga sebesar Rp 158.432.000, dan Pengembalian Kerugian Negara yang dilakukan oleh Saksi Maksun Ipaenin sebesar Rp 48.876.000.

“Sehingga sisa Uang Pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp 254.408.426, dan bilamana Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang membayar uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kepada Terdakwa dihukum sebagai pengganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim.

Diketahui, perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mencatat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp861.210.276.

Kasus ini melibatkan tiga tersangka, termasuk Hasan Basri Tidore, yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Masohi di Wahai. Tindakan korupsi yang dilakukan para terdakwa menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Setelah mendengar putusan, Hasan Basri Tidore yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terkait langkah hukum berikutnya. (NS-01)

Views: 6
Facebook
WhatsApp
Email