Korupsi Dana Desa, Eks Bendahara Air Kasar-SBT Dihukum 1,6 Tahun
IMG-20250625-WA0021

AMBON,Nunusaku.id,- Abdullah Kelimagun, mantan bendahara Desa Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) divonis 1,6 tahun penjara.

Kelimangun divonis dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa (DD)  pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Putusan tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum hakim 2 tahun penjara.

Vonis terhadap terdakwa dibacakan majelis hakim Wilson Silver didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (25/6/25).

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan dan memutuskan bahwa, terdakwa secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Mengadili, memutuskan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Kelimagun, berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Majelis Hakim.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Usai membacakan putusan, Terdakwa didampingi penasehat hukum menyatakan menerima.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT), Junita Sahetapy menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Diketahui, perbuatan terdakwa Abdulah Kelimagun dilakukan bersama-sama Kepala Desa (Kades) Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupten SBT Usman Rahman Ali Daeng Parany, yang telah disidang lebih dulu.

Perkara ini merugikan keungan negara sebesar Rp. 508.283.288,-, yang dilakukan Terdakwa Usman Parany, selaku Kades bersama Bendahara Abdulah Kelimagun, berdasarkan hasil perhitungan ahli Inspektorat Kabupten SBT.

Sebagaimana tertuang dalam surat dari Plt. Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur: nomor 700/190/Itkab-SBT/SPT/2024 tanggal 14 Januari 2024 perihal Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. (NS)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email