
AMBON,Nunusaku.id,- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Joseph Rahanten, Kepala Dinas dan Mientje Lekransy, bendahara masing-masing 9 tahun penjara.
Keduanya dituntut dalam kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sembako Covid-19 tahun anggaran 2020.
Tuntutan penjara itu dibacakan JPU Kejari SBB, Gunanda Rizal, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi hakim anggota Agus Hairullah dan Paris Edward, Selasa (11/11/25).
JPU dalam tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan tuntutan terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan tahun,” ujar JPU Gunanda Rizal di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Untuk terdakwa Joseph Rahanten dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4.000.028.700, subsider dua tahun kurungan.
Sementara untuk terdakwa Mientje Y.G. Lekransy dituntut membayar uang pengganti Rp 1.632.040, subsider satu tahun kurungan.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan meminta pihak penasihat hukum terdakwa segera siapkan pembelaan (pledoi) mengingat masa penahanan kedua terdakwa akan berakhir pada 7 Desember 2025. (NS-01)





