Kordiv Reno: Pengawasan Partisipatif Harus Tumbuh Sebelum Tahapan Pemilu Dimulai
IMG-20260815-WA0001

AMBON,Nunusaku.id,- Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Ambon, Reno Pattisina menegaskan, pengawasan Pemilu bukan semata-mata menjadi tanggung jawab lembaga penyelenggara Pemilu, tetapi harus tumbuh menjadi gerakan bersama masyarakat.

Menurutnya, kegiatan pendidikan pengawasan partisipatif yang dilakukan Bawaslu Kota Ambon bukan sekadar kegiatan pendidikan, akan tetapi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat agar turut mengambil bagian dalam menjaga proses demokrasi.

“Pemilu yang bermartabat tidak lahir hanya karena penyelenggaranya bekerja dengan baik. Pemilu yang bermartabat lahir ketika masyarakat juga mengambil bagian dalam menjaganya,” ujarnya saat pembukaan kegiatan pendidikan pengawasan partisipatif Bawaslu Kota Ambon di ruang Vlissingen Balaikota Ambon, Sabtu (15/8).

Ia menjelaskan, Bawaslu Ambon memiliki mandat melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran serta mencegah terjadinya sengketa proses Pemilu. Namun, dalam menjalankan mandat tersebut, Bawaslu juga memiliki tugas meningkatkan partisipasi masyarakat.

Karena itu, menurutnya, pengawasan partisipatif bukan sekadar pilihan atau program tambahan, melainkan bagian penting dari mandat pengawasan Pemilu.

Reno menekankan, Pemilu 2029 masih berada di depan. Namun, demokrasi tidak boleh hanya dibicarakan ketika tahapan Pemilu telah dimulai.

“Justru masa non-tahapan adalah ruang yang sangat penting untuk membangun kesadaran demokrasi,” katanya.

0-4064×3048-0-0-{}-0-24#

Pada masa non-tahapan, lanjut Reno, terdapat kesempatan untuk memperkuat jaringan, membangun komunitas, melakukan pendidikan politik kepada masyarakat, membangun budaya kritis serta mempersiapkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh politik uang, disinformasi, hoaks, ujaran kebencian maupun berbagai bentuk manipulasi informasi.

Dengan demikian, pengawasan partisipatif harus tumbuh sebelum tahapan Pemilu dimulai, menguat ketika tahapan berlangsung dan terus hidup setelah Pemilu selesai.

“Bawaslu Kota Ambon mengharapkan peserta memiliki kecakapan konseptual sekaligus kecakapan teknis untuk menjadi penggerak organisasi atau kelompok masyarakat,” tandasnya.

Pasca kegiatan ini, Reno berharap, peserta pendidikan pengawasan partisipatif tidak boleh berhenti hanya pada peningkatan pengetahuan. “Saudara-saudari diharapkan mampu menjadi bagian dari ekosistem pengawasan partisipatif ditengah masyarakat,” harap Kordiv HP2H itu.

Diketahui, kegiatan pendidikan pengawasan partisipatif yang berlangsung selama sehari itu diikuti 40 peserta yang terdiri dari 20 peserta internal dan 20 peserta eksternal
yang berasal dari pemilih pemula, alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP), serta eks kader pengawas Pemilu partisipatif.

Pemaparan materi pertama mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, SH., MH, diikuti panel oleh Komisioner Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin dan eks Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Bawaslu Maluku Subair yang sekaligus membuka kegiatan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Maluku Nurbandi Latarissa, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Ambon Vegy Marsaoly, serta seluruh peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif. (NS)

Views: 17
Facebook
WhatsApp
Email