Komnas HAM Soroti Pentingnya Peran Polisi Cegah Kekerasan Pelanggaran Hak Asasi
IMG-20250711-WA0009

AMBON,Nunusaku.id,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Provinsi Maluku menyampaikan keprihatinan atas sejumlah potensi konflik sosial yang masih muncul di beberapa daerah, seperti terkait batas wilayah adat, diskriminasi, serta penanganan pasca-konflik komunal.

Selain itu, Edy juga menyoroti pentingnya peran kepolisian dalam memastikan agar tidak terjadi kekerasan yang melanggar hak dasar warga.

“Perlunya pendekatan yang lebih integratif antara aparat keamanan dan masyarakat sipil sangat dibutuhkan,” tandas Kepala Sekretariat Komnas HAM Maluku Edy Sutichno saat audiensi dengan Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni di ruang tamu Kapolda, Kamis (10/7/2025).

Sejumlah kasus dan dinamika HAM di Maluku ikut dibahas antar kedua pihak termasuk penanganan konflik adat dan tapal batas antar desa/kecamatan; keterlibatan aparat dalam penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

Kemudian perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan masyarakat adat; Penegakan hukum terhadap tindakan intoleransi dan ujaran kebencian berbasis identitas.

“Kami harap kedepan dapat dilakukan pelatihan bersama antara Polda Maluku dan Komnas HAM guna meningkatkan pemahaman personel kepolisian tentang standar-standar HAM internasional dalam konteks penegakan hukum di lapangan,” jelas Edy.

Dalam pertemuan itu, Wakapolda didampingi Kabid Hukum. Imam menegaskan komitmen Polda Maluku untuk mengedepankan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Kami berkomitmen dalam pelaksanaan tugas kepolisian mengedepankan prinsip-prinsip HAM,” ungkapnya.

Brigjen Imam juga menekankan pentingnya memperkuat kerjasama, khususnya dalam konteks penanganan potensi konflik sosial dan budaya di berbagai wilayah di Maluku.

“Kami sangat terbuka untuk membangun sinergi kuat dalam upaya menjamin rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Polda Maluku akan terus kedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan profesional, terutama dalam merespons dinamika sosial yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM,” kuncinya. (NS)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email