KNPI Buru Adukan Calon Bupati MDR ke Bawaslu & Gakumdu Kabupaten
IMG-20240910-WA0013

AMBON,Nunusaku.id,- Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru menepati janjinya untuk melaporkan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh salah satu bakal calon Bupati Buru ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Gakumdu Kabupaten setempat, Selasa (10/9).

Didampingi kuasa hukumnya S. Hamid Fakaubun, S.H.,M.H, Ketua KNPI Buru Almuhajir Sipiel selaku pelapor bersama fungsionaris KNPI mengadukan terlapor Muhammad Daniel Rigan (MDR) terkait dugaan mall administrasi berkas pencalonan sebagai kepala daerah.

Laporan yang dilayangkan tersebut diterma langsung staf Bawaslu Kabupaten Buru, Fitrah S.Lumaela.

“Kami sudah memasukan lapornya sesuai format laporan formulir Model A.1 yang telah disediakan Bawaslu. Kurang lebih ada 10 alat bukti yang kami masukan dalam bentuk foto copy kemudian kami menguraikannya setiap kejadian kurang lebih 14 uraian,” jelas Fakaubun, kuasa hukum.

Dari 10 alat bukti yang dimasukan kata dia, diantaranya surat kerangan kehilangan dari Polres Buru, surat keterangan lulus tingkat sekolah dasar, surat keterangan pengganti Ijasah SMP yang dikeluarkan dinas pendidikan Kabupaten Buru.

Kemudian satu surat keterangan dari ketua PKBM Ristek Nusantara Jaya, dua buah copian Ijazah paket C setara SMA yang terbitkan PKBM Ristek Nusantara Jaya, akta pendirian dan kta oprasiona dari PKBM Ristek Nusantara Jaya.

Dua tangkapan layar mengenai pencarian nomor induk siswa nasional atas nama Daniel Rigen, dua contoh surat keterangan pengganti Ijazah sesuai lampiran pada Permendikbud 29 tahun 2014.

“Serta kami membawa kopian ijazah SMP dari teman angkatan sekolah dari Daniel Rigan dan melampirkan 2 orang saksi yang sengkatan di SD maupun SMP yang sama dengan Daniel Rigan. Dan ada beberapa bukti tambahan lain,” jelasnya.

Sementara dalam uraian singkat yang disertakan kata Fakaubun, berupa 14 alasan kenapa turut melaporkan yang bersangkutan ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.

“Pada prinsipnya laporan kami ini merujuk pada Permendikbud 29 tahun 2014, PKPU Nomor 8 Tahun 2024, UU Sisdiknas No 24 tahun 2013, UU 23 Tahun 2006 tentang kependududkan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 24 tahun 2013 dan Perpres nomor 96 Tahun 2018 mengenai syarat pergantian nama (Identitas),” tegasnya.

Ketua KNPI Buru Almuhajir Sipiel meyakini, Bawaslu maupun Sentara Gakumdu Buru akan bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku tanpa ada intervensi dari lembaga manapun termasuk kandidat calon bupati yang merupakan terlapor.

“Kami yakin Bawaslu dan Sentra Gakkumdu independen dan akan cepat memproses laporan yang kami adukan terhadap terlapor,” pungkasnya. (NS)

 

Views: 87
Facebook
WhatsApp
Email