Klarifikasi Dokumen-Cegah WNA Ilegal di Maluku, DPRD Bakal Panggil Imigrasi 
IMG-20260331-WA0032

AMBON,Nunusaku.id,- DPRD Maluku melalui Komisi I berencana memanggil pihak Kantor Imigrasi Ambon dan pihak terkait lainnya yang berkepentingan guna mengkonfirmasi secara jelas terkait status dan legalitas warga negara asing (WNA) yang saat ini berada di wilayah Maluku.

“Kita akan berkoordinasi dengan Imigrasi. Komisi I nanti akan mengundang pihak terkait untuk mengklarifikasi seluruh dokumen keimigrasian dari setiap warga negara asing yang berada di daerah ini,” tandas Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun di Ambon, Minggu (7/6).

Klarifikasi kepada pihak yang terkait sangat penting, seiring banyaknya sorotan penanganan puluhan WNA yang diduga bermasalah secara administrasi keimigrasian di Maluku.

Karena itu, Watubun meminta adanya kejelasan status hukum dan kelengkapan dokumen para WNA tersebut guna memastikan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.

“Sebagian WNA yang bermasalah memang sudah dideportasi, sementara lainnya masih proses penelusuran. Yang diharapkan adanya kepastian hukum dan kejelasan administrasi terhadap setiap WNA di daerah ini,” ungkapnya.

Menurut Benhur, Maluku pada prinsipnya terbuka bagi warga negara asing yang datang untuk bekerja maupun melakukan aktivitas secara legal. Namun, setiap WNA wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

“Negara ini dan daerah ini tidak menolak orang asing. Yang penting mereka memiliki kelengkapan administrasi yang sesuai aturan imigrasi. Kalau dokumennya lengkap tentu kita menerima, tetapi kalau tidak sesuai aturan maka wajib dilakukan deportasi,” ujarnya.

Ia menegaskan keberadaan WNA tanpa dokumen yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran keimigrasian. Karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas orang asing harus dilakukan secara ketat oleh instansi terkait.

“Kalau kelengkapannya tidak jelas, maka itu termasuk orang asing ilegal. Ini yang harus dipastikan oleh pihak berwenang,” kata Benhur.

Menanggapi dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengawasan keimigrasian yang belakangan menjadi perhatian publik, Benhur menilai partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu proses pengawasan.

Informasi dari masyarakat akuinya, dapat menjadi dasar bagi aparat maupun lembaga pengawas untuk mengambil langkah sesuai aturan.

“Saya kira ini menjadi faktor penting. Peran masyarakat diperlukan untuk menyampaikan informasi publik sehingga pejabat publik dapat mengambil tindakan yang benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Benhur mengatakan, apabila ditemukan warga negara asing yang dapat masuk dan beraktivitas tanpa dokumen yang sah, maka perlu dievaluasi sebagai bagian dari perbaikan sistem pengawasan keimigrasian.

“Hal itu dapat mengindikasikan adanya kelemahan dalam mekanisme pengawasan yang harus segera dibenahi,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku itu. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email