
AMBON,Nunusaku.id,- Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran harus dikaji secara mendalam agar tidak mengganggu pelaksanaan fungsi utama DPRD.
Hal ini disampaikannya kepada awak media di Kantor DPRD Provinsi Maluku usai sidang paripurna dalam rangka pidato Gubernur Maluku periode 2025-2030, Rabu (5/3/25).
Menurut Benhur, DPRD memiliki fungsi utama dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang semuanya telah dianggarkan berbasis kinerja. Oleh karena itu, ia menilai efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat seharusnya tidak menghambat pelaksanaan tugas-tugas DPRD dalam melayani kepentingan rakyat.
“Kalau mau diefisiensi, yang mana? DPRD ini dalam tugas pokok fungsinya ada dua yang utama, yaitu rapat dan perjalanan dinas untuk kepentingan rakyat. Kalau perjalanan dinas dihapus, bisa saja ada yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik,” ujarnya.
Benhur juga menekankan, instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran memang harus dihormati, namun pemerintah pusat juga harus memahami kondisi daerah.
Ia menyoroti bahwa Maluku merupakan salah satu wilayah dengan tingkat kemiskinan ekstrem, sehingga kebijakan efisiensi yang terlalu ketat justru bisa berdampak buruk pada pembangunan daerah.
“Kita dorong supaya efisiensi ini bersifat sementara dan setelah itu dikembalikan ke daerah sesuai dengan prinsip otonomi. Pemerintah pusat harus memahami situasi kebatinan di daerah,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku itu.
Pernyataan ini mencerminkan harapan DPRD Maluku agar kebijakan efisiensi tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah serta tidak menghambat kinerja legislatif dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. (NS-02)





