
AMBON,NUNUSAKU.ID,— Panitia Khusus (Pansus) Komisi III DPRD Kota Ambon menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon 2025–2045, Jumat (23/10/26).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon dengan tujuan menghimpun saran dan masukan sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut.
Ketua Pansus Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far menjelaskan, uji publik bukan sekadar tahapan formal atau administratif dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi ruang untuk menyerap aspirasi berbagai pihak agar Raperda RTRW yang tengah dibahas dapat menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Ditegaskan, setiap saran dan masukan yang disampaikan dalam forum akan dipertimbangkan dan dikaji lebih lanjut oleh tim terkait.
“Prinsipnya, uji publik ini bukan hanya menjadi tahapan formal atau administrasi. Kami berharap seluruh saran dan masukan yang disampaikan nantinya dapat dipertimbangkan dan dikaji untuk menyempurnakan Raperda RTRW ini,” ujar Harry.
Menurutnya, penyusunan RTRW Kota Ambon untuk periode 2025–2045 harus mampu mengakomodasi kepentingan pemerintah maupun masyarakat. Hal ini penting agar kebijakan penataan ruang tidak hanya mendukung pembangunan daerah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Ambon.
Harry menambahkan, keberadaan regulasi tata ruang yang komprehensif dan terarah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan ruang dan wilayah, termasuk dalam mendukung kegiatan investasi di Kota Ambon.
“Dengan demikian, pemanfaatan ruang diharapkan dapat berjalan tertib, terencana, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus meminimalkan potensi persoalan yang dapat muncul akibat ketidaksesuaian pemanfaatan ruang,” jelasnya.
Selain persoalan penataan ruang secara umum, politisi Perindo itu juga menyoroti masukan mengenai pengelolaan kawasan pesisir yang disampaikan dalam uji publik tersebut.
Menurutnya, aspek kawasan pesisir perlu mendapatkan perhatian serius dalam penyusunan Raperda RTRW, mengingat secara geografis dan administratif Kota Ambon berbatasan langsung dengan wilayah pesisir.
Karena itu, masukan yang berkaitan dengan kawasan pesisir dinilai penting untuk dikaji secara mendalam agar pengaturan pemanfaatan ruang di kawasan tersebut memiliki landasan yang jelas dan sesuai dengan peruntukannya.
“Kami berharap, sebelum masuk tahapan harmonisasi, berbagai masukan tersebut sudah dapat dijawab oleh tim perancang dan penyusun melalui pasal-pasal yang mampu memastikan kawasan pesisir digunakan sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan tata ruang dan wilayah kita,” jelasnya.
Harry berharap, seluruh masukan yang dihimpun melalui uji publik dapat menjadi bahan penyempurnaan substansi Raperda RTRW Kota Ambon tahun 2025–2045, terutama dalam memastikan kesesuaian antara kebijakan penataan ruang, kebutuhan pembangunan, perlindungan kawasan pesisir, dan kepentingan masyarakat.
“Regulasi tata ruang yang disusun secara matang sangat penting untuk menciptakan keteraturan dalam pemanfaatan wilayah serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga Kota Ambon,” tegasnya.
Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Ranperda RTRW diharapkan dapat menjadi landasan bagi pembangunan Kota Ambon yang terencana, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat dalam jangka panjang. (NS-02)






