Kenakan Rompi Merah, Mantan Walikota Tual & Kolega Jadi Tersangka CBP 2016-2017
oppo_2

AMBON,Nunusaku.id,- Setelah empat tahun sejak 2019 berproses di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, kasus dugaan korupsi cadangan beras pemerintah (CBP) Pemerintah Kota (Pemkot) Tual tahun 2016 & 2017 akhirnya alami puncak dengan penetapan tersangka, Jum’at (26/4).

Tersangka yang ditetapkan di kasus tersebut ialah mantan Walikota Tual Adam Rahayaan dan koleganya, Abas Apolo Renwarin. Adam dan Abas menjadi tersangka setelah marathon diperiksa penyidik sejak pagi hingga sore.

Usai diperiksa, baik Adam maupun Abas yang sudah kenakan rompi merah tersangka langsung digelandang keluar ruang pemeriksaan ke lantai II gedung Ditreskrimsus Polda Maluku pukul 21.24 WIT.

Kepastian penetapan keduanya sebagai tersangka diungkap Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Pol Hijra Soumena kepada awak media di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Maluku, Jum’at (26/4) malam.

“Setelah melalui mekanisme cukup panjang sejak dimulai tahun 2019 hingga 2024 ini, kami akhirnya menetapkan tersangka tindak pidana korupsi CBP Kota Tual tahun 2016 dan 2017 dua orang yaitu Abas Apolo Renwarin dan Adam Rahayaan,” tandas Hijra yang didampingi Kasubbid Penmas BidHumas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa.

Dikatakan, kasus dugaan korupsi tersebut yang melibatkan keduanya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar, setelah dihitung ahli dari BPK.

“Setelah melalui proses penyidikan sampai pada kesimpulan yang dihitung oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan bahwa kerugian negara terhadap perbuatan yang dilakukan kedua tersangka senilai Rp 1,8 Miliar,” jelasnya.

Pasca menjadi tersangka kata Hijra, keduanya akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Maluku selama 20 hari kedepan, guna penyiapan kelengkapan berkas dari penyidik Ditreskrimsus Polda ke pihak Kejaksaan untuk disidangkan.

“Kepada keduanya kita kenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo pasal 54 dan 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,” jelasnya.

Hijra lantas beberkan peran masing-masing di kasus tersebut. Dimana Adam bertindak sebagai orang yang memberi perintah, Abas yang menjalankan perintah itu, dengan modus menggunakan CBP Kota Tual sebanyak 200 ton, masing-masing 100 ton di 2016 dan 2017.

CBP itu kemudian diminta dari Bulog dan didistribusikan ke masyarakat dalam kepentingan pemenangan politik Adam, yang seakan-akan beras itu merupakan pemberian dari pribadi yang bersangkutan. Padahal cadangan beras milik pemerintah.

“Jadi modusnya, pa Adam perintahkan Abas untuk siapkan semua administrasi dan mekanisme pendistribusian CBP, seolah-olah saat itu terjadi bencana. Kemudian beras didistribusi ke masyarakat melalui Bulog setelah dikirim surat,” urainya.

Jadi tambahnya, dibalik rencana itu, ada kepentingan politik agar masyarakat diajak mencoblos Adam selaku Walikota Tual, istilahnya menggunakan kartu “AMAN” pada hari-H Pilkada.

“Sehingga seakan-akan dalam pandangan masyarakat, beras itu dari pa Adam Rahayaan. Nah dari rangkaian itu, tugas kami sebetulnya sederhana. Hanya menyimpulkan apa yang jadi kesimpulan ahli atas kasus itu,” pungkasnya. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email