Kemplang Pajak 1 Miliar Lebih, Dua Pengusaha "Dijebloskan" Jaksa ke Rutan
IMG-20250509-WA0002

AMBON,Nunusaku.id,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menerima berkas (tahap 2) tersangka perpajakan “HS” dan “AB” beserta barang bukti dari tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kantor wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku, Kamis (8/5/2025).

Tersangka “HS” merupakan Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa sementara “AB” merupakan Wakil Direktur CV. Titian Hijrah.

Penyerahan tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dinyatakan lengkap alias P-21 oleh penyidik PPNS. Kedua tersangka pun ditahan untuk menunggu proses persidangan.

Diketahui, pada tahun 2016 lalu, tersangka “AB” mendirikan CV. Titian Hijrah dan memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Namun tersangka “AB” kembali melakukan perjanjian kerjasama operasional (KSO) pengusahaan hutan dengan PT. Tanjung Alam Sentosa milik tersangka “HS” dengan ketentuan seluruh penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah dikuasai sepenuhnya oleh PT. Tanjung Alam Sentosa termasuk rekening penampungan penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah.

Sehingga berdasarkan perjanjian KSO itu, maka penyetoran pajak yang timbul dari penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah, dibebankan sepenuhnya kepada PT. Tanjung Alam Sentosa.

Akan tetapi tersangka “HS” selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa tidak melakukan penyetoran PPN yang dipungut atas penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah, melainkan hanya memberikan fee kepada tersangka “AB”.

Sementara, Perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan antara CV. Titian Hijrah dan PT. Tanjung Alam Sentosa tidak didaftarkan ke kantor Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan oleh CV. Tanjung Alam Sentosa juga merupakan tanggungjawab dari CV. Titian Hijrah.

Akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 1.188.786.733 (satu milyar seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Kedua tersangka ini, diduga melakukan Tindak Pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut, sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Atas pertimbangan tim Penuntut Umum Kejati Maluku dan Kejari Ambon, yang mengkhawatirkan para terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), maka kedua tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon.

“Kini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 8 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025,” tandas Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy, Kamis (8/5).

Diketahui, Penyidik PPNS pada Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat dan Maluku yang melakukan penyerahan Berkas Perkara tahap II yakni Ade Ivan Kurniawan, Agus Budhi Sulistiyono, Muhammad Rizal dan Abdul Aziz.

Sedangkan Penuntut Umum terdiri dari Sofyan Saleh, S.H, Rozali Afifudin, S.H.,M.H, Hasnul Fadli, S.H.,M.H, Achmad Attamimi, S.H.,M.H, Grace Siahaya, S.H.,M.H, Azer Jongker Orno, S.H.,M.H, Endang Anakoda, S.H.,M.H, Beatrix N. Temmar, S.H.,M.H dan Benfrid C.M. Foeh, S.H. (NS-01)

Views: 12
Facebook
WhatsApp
Email