Kemendagri Anugerahi Pemprov Maluku SPM Award 2025
IMG-20250523-WA0012

Jakarta,Nunusaku.id,- Memasuki tiga bulan atau hari ke-90 masa kerja pemerintahan Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur (Wagub) Abdullah Vanath, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.

Apresiasi tersebut berupa penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) award tahun 2025 atas penilaian terhadap penerapan SPM di tahun 2024.

Penghargaan diserahkan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Wagub Abdullah Vanath di Gedung Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri-Jakarta Selatan, Jum’at (23/5).

Maluku menjadi peringkat ke-17 dengan kinerja Provinsi Terbaik kategori Regional Maluku-Papua. Sementara untuk tingkat Kabupaten/Kota diraih Kabupaten Mimika.

Keberhasilan Provinsi Maluku ini diraih atas penilaian penerapan SPM di tahun 2024 yang mengalami peningkatan signifikan dari tahun 2023.

Dimana penilaian tahun 2024 (untuk Indeks Penilaian SPM tahun 2023), Maluku di peringkat 21 nasional dengan nilai 80,25 dan berada pada kategori Tuntas Madya, maka di Tahun 2025 (untuk Indeks Penilaian SPM Tahun 2024), Maluku berada di peringkat 17 nasional, dengan nilai 97,89 dan berada pada kategori Tuntas Utama.

Untuk tiga bidang yakni, pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum, Maluku mencapai nilai 100 atau Tuntas Paripurna, sedangkan bidang perumahan rakyat, ketertiban, ketenteraman umum dan sosial pada kategori Tuntas Utama.

Wagub katakan, Maluku mendapat penghargaan ini atas kinerja penerapan SPM di tahun 2024 lalu. Karena itu perlu  diberikan apresiasi atas kinerja tersebut.

Tentu ini jadi motivasi bagi kepemimpinan Gubernur dan dirinya lima tahun mendatang. Apalagi komitmen telah dibangun keduanya untuk terus mendorong perbaikan dan peningkatan penerapan SPM di Maluku khususnya pada OPD Pengampuh SPM.

“Saya juga berharap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Maluku, bisa proaktif mendorong penerapan SPM yag lebih baik dan berkualitas di daerahnya masing-masing,” harap Wagub.

Sebagai informasi, SPM merupakan tolok ukur yang ditetapkan pemerintah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas di enam bidang layanan dasar.

Yaitu: Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dan Sosial. (NS)

 

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email