Kematian Karyawati Lik Jadi Sorotan, DPRD Maluku Tegaskan Penegakan Hukum
IMG-20260304-WA0100

AMBON,Nunusaku.id,- Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun menegaskan, proses hukum atas kasus kematian Veronika Rahanyanat, karyawati Perusahaan Mutiara Lik di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), tidak boleh dihentikan meski pihak perusahaan telah memberi santunan kepada keluarga korban.

Pernyataan itu disampaikan Watubun menyusul beredarnya informasi pemberian santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga almarhumah.

Menurut Watubun, penyelesaian secara kekeluargaan melalui kompensasi finansial tidak dapat menggantikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Meskipun ada upaya damai melalui santunan, proses hukum wajib tetap dilaksanakan,” tegasnya di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (4/3/26).

Watubun menilai, kematian korban yang diduga akibat penganiayaan merupakan peristiwa serius yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menyentuh aspek Hak Asasi Manusia (HAM).

“Saya ingatkan aparat penegak hukum (APH) tetap independen dan profesional dalam mengusut kasus tersebut,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Selain itu, Watubun juga menyoroti potensi adanya upaya meredam persoalan melalui jalur nonformal agar kasus tidak berlanjut.

“Jangan sampai ada kesan menutupi ketidakberesan dengan pendekatan kekeluargaan sehingga proses hukum menjadi mandek,” ujarnya.

Dia pun menegaskan, pembiaran terhadap kasus seperti ini dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap pekerja.

“Ini menyangkut nyawa manusia. Negara tidak boleh kalah oleh pendekatan-pendekatan yang justru mengaburkan keadilan,” katanya.

DPRD Maluku, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut agar penanganannya berjalan transparan dan akuntabel.

Sebagaimana diketahui, Veronika Rahanyanat dilaporkan meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah diduga mengalami penganiayaan di wilayah Maluku Tenggara.

Desakan DPRD diharapkan menjadi dorongan moral bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara terang dan adil. (NS-01)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email