Kelola Pasar Mardika & Perikanan Maluku, Gubernur HL Berencana Bentuk BUMD
IMG-20250312-WA0009-768x512

AMBON,Nunusaku.id,- Langkah terobosan bakal dilakukan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa kedepan. Salah satunya terkait rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru untuk mengelola pasar Mardika dan perikanan Maluku yang kaya.

Gubernur mengaku, langkah ini akan ditempuh guna memaksimalkan potensi sumber daya alam di provinsi Maluku yang sampai saat ini belum dikelola dengan maksimal.

“Kami punya rencana untuk membangun atau membentuk beberapa perusahaan daerah yang fokus di bidang masing-masing yang berkaitan dengan sumber pendapatan daerah,” ujarnya kepada wartawan di DPRD Maluku, Senin (14/4).

Salah satu sumber pendapatan daerah yang sampai hari ini belum berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah menurut Gubernur adalah pasar Mardika.

Padahal DPRD Maluku menargetkan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari pasar Mardika puluhan miliar tapi hasil tidak mencapai target.

“DPRD tetapkan puluhan Miliar dari pasar Mardika dalam setahun tapi buktinya sekarang berapa yang disetor ke kas daerah dan sangat jauh sekali. Ini jomplang sekali. Artinya ada yang salah dalam pengelolaan pasar Mardika,” tegas Lewerissa.

Selain itu akuinya, pasar tidak boleh dikelola birokrasi. Sebab tidak ada fakta yang membuktikan bahwa ketika pasar dikelola oleh birokrasi maka akan maju. Justru sebaliknya pasar yang dikelola oleh birokrasi akan bermasalah.

“Jadi kedepan kita rencanakan untuk bentuk satu perusahaan daerah yang khusus mengelola pasar. Jangan pasar dikelola oleh aparatur atau birokrasi, sebab tidak pernah akan maju, tidak maju,” terangnya.

Tak hanya pasar Mardika, Gubernur Hendrik Lewerissa juga tengah merencanakan pembentukan BUMD yang mengelola perikanan Maluku.

“Soal perikanan, 92 persen wilayah Maluku adalah laut dengan potensi perikanan yang sangat besar maka harus ada BUMD yang fokus ke bidang perikanan sehingga pendapatan daerah dapat meningkat dari sektor perikanan,” kunci Lewerissa. (NS)

Views: 147
Facebook
WhatsApp
Email