Kejutan, Hasil Pilkada Kota Ambon Digugat ke MK
2018-01-19_Mahkamah-Konstitusi

AMBON,Nunusaku.id,- Tak ada yang menyangka ternyata hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Ambon tahun 2024 yang memenangkan Bodewin Wattimena-Ely Toisuta digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bukan pasangan calon Jantje Wenno-Syarief Bakri Assyatri yang berada di posisi kedua, atau Agus Ririmasse-Novan Liem yang di posisi ketiga yang gugat, tapi aktornya ialah pasangan Mohamad Tadi Salampessy-Emmylh Dominggus Luhukay, sang juru kunci.

Paslon nomor urut 3 dengan jargon “TADO” ini mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada Kota Ambon.

Permohonan diajukan secara daring atau online, Rabu (11/12/24) dini hari pukul 00.20 WIB. Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) elektronik terdaftar Nomor 249/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pasangan Tadi-Dominggus terdaftar sebagai pemohon dan termohon ialah KPU Kota Ambon. Edi Irsan Elys diberikan mandat selaku kuasa hukum.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK nomor 3 tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiha hari kerja sejak diterimanya APPP elektronik.

“Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK),” tulis Plt Panitera Mahkamah Konstitusi Muhidin dalam APPP elektronik yang salinannya diperoleh, Kamis (12/12).

Pasangan Tadi-Dominggus menggenapi 8 paslon Pilkada serentak 2024 dari 8 kabupaten/kota di Maluku yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024.

Mereka adalah Temy Oersipuny-Hady Djumaid (Pilkada Aru), Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa (Buru Selatan), Ibrahim Rohunussa-Liliana Aitonam (Maluku Tengah).

Berikut, paslon Hendrik Natalus Christiaan-Hengky Ricardo A Pelata (Maluku Barat Daya) dan Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan (Tanimbar). Selanjutnya, paslon Amus Besan-Hamsah Buton (Buru) dan M. Tadi Salampessy-E. Dominggus Luhukay (Ambon).

Hasil Pilkada Kota Ambon 

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh KPU Kota Ambon, pasangan Walikota dan Wakil Walikota Ambon Bodewin Wattimena-Ely Toisutta ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Ambon 2024.

Pasangan yang diusung koalisi Partai Golkar, Gerindra, PDIP, NasDem, PKS, dan PSI ini meraih suara terbanyak mengalahkan tiga kompetitornya.

Pasangan nomor urut 2, Bodewin-Ely menang dengan memperoleh 67.131 suara dari total jumlah suara sah sebanyak 161.792 suara.

Bodewin-Ely unggul jauh dengan selisih 11.524 suara atas pesaing terdekatnya pasangan nomor urut 4 Jantje Wenno-Syarif Bakri Asyatri meraih 55.877 suara.

Sedangkan pasangan nomor 1 Agus Ririmasse-M. Novan Liem di posisi ketiga memperoleh 31.013 suara. Posisi juru kunci ditempati pasangan nomor 3 Tadi Salampessy-Dominggus Luhukay hanya mengumpulkan 7.766 suara.

“Hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Ambon dengan ini kita sahkan,” kata Kaharudin Mahmud, Ketua KPU Kota Ambon saat menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, Jumat (6/12/24). (NS)

 

Views: 58
Facebook
WhatsApp
Email