
AMBON,Nunusaku.id,- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) diminta mengambil alih kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Provinsi Maluku.
Permintaan itu diungkap Wakil Sekretaris Bidang Hukum, Keamanan, dan Pertahanan (Kumhankam) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), M. Nur Latuconsina kepada media ini, Selasa (10/2/26).
Diketahui, Kejati Maluku saat ini sedang mengusut dugaan Korupsi Dana Penanganan Covid-19 (2020–2021): senilai Rp 19 Miliar yang diduga merugikan negara.
Pada Januari 2026 lalu, Jaksa menyatakan akan memanggil isteri mantan Gubernur Maluku Murad Ismail yakni Widya Pratiwi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, untuk dimintai keterangan terkait aliran dana tersebut.
Namun hingga saat ini, janji Jaksa tersebut masih sebatas “pepesan kosong”. Baik Widya maupun Sadali belum menghadap ke korps Adhyaksa.
Latuconsina pun menilai, kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sangat lambat terhadap penanganan kasus tersebut dan terkesan tak ada progress. Padahal, sudah dilidik.
“Maka itu kami meminta Kejagung mengambil alih dan melakukan supervisi, terhadap penanganan dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Maluku yang diduga melibatkan Sekda Maluku Sadali Ie,” tegasnya.
Menurut Latuconsina sudah sewajarnya Kejagung RI mengambil alih penanganan Kasus tersebut, karena penanganan perkara di Maluku dinilai mandek dan tidak menunjukkan perkembangan hukum yang jelas.
“Lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap independensi aparat penegak hukum di Maluku,” ungkap Latuconsina.
Ia menilai, tidak adanya langkah progresif yang menunjukkan keseriusan dalam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang digunakan pada masa darurat pandemi bisa munculkan antipati publik pada aparat penegak hukum (APH).
“Dana Covid-19 adalah anggaran kemanusiaan. Ketika ada dugaan penyimpangan, apalagi melibatkan pejabat aktif seperti Sekda Maluku, maka tidak boleh ada kompromi hukum. Fakta bahwa kasus ini berlarut-larut menunjukkan ada masalah serius dalam penegakannya,” katanya.
Ia juga menyoroti belum adanya pemeriksaan terbuka dan akuntabel terhadap pihak-pihak yang disebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan dana Covid-19 di Maluku.
Menurut Latuconsina, kondisi tersebut memperkuat anggapan bahwa, hukum di daerah khususnya di Maluku kerap tumpul ketika berhadapan dengan elite kekuasaan.
“Kami berharap kasus Covid-19 Maluku itu tidak bernasib sama alias tutup buku seperti kasus penyimpangan dana hibah Kwarda Maluku yang menyeret nama Widya Pratiwi Murad. Yang jelas-jelas telah terjadi korupsi, namun tidak dilanjutkan lantaran yang bersangkutan sudah kembalikkan uang ke kas daerah,” tegasnya.
Dirinya pun menegaskan, Kejagung memiliki kewenangan penuh untuk melakukan supervisi bahkan mengambil alih perkara apabila penanganan di tingkat kejaksaan tinggi tidak berjalan efektif.
“Jika Kejati Maluku tidak mampu bertindak objektif dan profesional, maka Kejagung wajib turun tangan demi menjaga marwah hukum,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau perkembangan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tersebut.
Keterlibatan lembaga penegak hukum di tingkat pusat dinilai penting untuk mencegah praktik impunitas dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi politik.
Menurut PB HMI, dugaan korupsi dana pandemi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan keadilan sosial. Sebab di saat rakyat Maluku menghadapi krisis kesehatan dan ekonomi, ada dugaan anggaran justru disalahgunakan.
“Ini adalah kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan menguap, PB HMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak transparansi penuh dari aparat penegak hukum,”tandasnya.
“Kami juga membuka kemungkinan melakukan konsolidasi dan aksi nasional bila Kejagung tidak segera merespons tuntutan supervisi tersebut,” pungkasnya. (NS)

