
AMBON,Nunusaku.id,- Dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang diperuntukkan untuk BUMD PT. Kalwedo sebesar 10 Miliar ternyata disalahgunakan.
Sehingga terjadi kerugian pada daerah maupun negara di masa kepemimpian Benyamin Thomas Noach (BTN) tahun 2012-2015 selalu Direktur, diduga BUMD PT. Kalwedo mengalami kerugian sebesar Rp 8,5 Miliar.
Laporan dugaan tindak pidana korupsi BUMD PT. Kalwedo telah dilaporkan Yustin Tuny, SH.MH selaku kuasa hukum dari Lucas Tapilouw dan dilaporkan Kim Markus. Hanya saja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sampai saat ini tidak melakukan tindakan hukum terhadap BTN.
Tokoh masyarakat MBD, Cak Damamain katakan, laporan yang disampaikan Tapilouw dan Kim Markus disertai bukti namun sampai saat ini Kejati Maluku tidak becus mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat Bumi Kalwedo miliaran Rupiah itu.
Laporan itu bahkan dilampirkan dengan bukti permintaan pencairan. Yang mana dalam surat tersebut tidak tertera nama PT. Kalwedo melainkan nama pihak lain.
“Dari prosudur pencairan dana PT. Kalwedo tahun 2012-2015 nyata-nyata telah terjadi kesalahan sangat fatal. Dari sisi itu saja telah terjadi kesalahan sehingga patut diduga proses penggunaannya juga salah,” tandasnya kepada wartawan di Ambon, Senin (19/1).
Lebih lanjut dijelaskan Damamain, selaku masyarakat MBD sangat prihatin dengan proses hukum terhadap mantan bos PT. Kalwedo BTN yang bergulir di Kejati Maluku.
Karena itu berbekal bukti-bukti yang ada, Damamin beserta beberapa tokoh MBD akan menyampaikan persoalan ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Serta telah berkoordinasi dengan beberapa tokoh partai politik di Komisi III DPR RI untuk melakukan RDP menyampaikan proses hukum terhadap BTN oleh Kejati yang mandek.
“Dokomen semuanya sudah ada tinggal RDP di Komisi III. Biar kita buka semua proses yang dilakukan Kejati Maluku supaya kinerja mereka dapat dilihat dan diketahui publik,” tutur Damamain.
Seperti diketahui, dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten MBD kepada BUMD PT. Kalwedo sebesar 10 Miliar.
Dari jumlah tersebut, dalam masa kepemimpinan BTN selaku Direktur BUMD PT. Kalwedo tahun 2012-2015, jumlah dana PT. Kalwedo yang dicairkan adalah sebesar Rp 8,5. Miliar.
Dari jumlah tersebut ternyata bermasalah sebagaimana temuan BPK. Namun sampai saat ini tidak ada tindakan hukum apapun terhadap BTN.
Selanjutnya pada tahun 2015-2016 PT. Kalwedo dipimpin Lucas Tapilouw selaku pelaksana tugas (Plt) Direktur melakukan pencairan terhadap Rp 1,5 Miliar.
Ternyata dari penggunaan 1,5 M terjadi dugaan tindak pidana korupsi sehingga Lucas Tapilouw ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan. Tapilouw saat ini sementara menjalani masa hukumnya di Lapas Kelas II Ambon,
Sedangkan mantan bos PT. Kalwedo, Benyamin Thomas Noach dalam masa jabatannya mengusai dan menggunakan 8,5 Miliar yang diduga merugikan keuangan negara tidak tersentuh hukum meski telah dilaporkan ke Kejati Maluku. (NS)





